Soal Putusan DKPP, Ganjar: Tidak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peringatan keras kepada anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo mengatakan hukuman yang diberikan soal etika ini mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi semua.
“Maka seperti closing statement kita tadi malam, demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan baik,” ujar Ganjar usai mengunjungi acara Waste4Change, Bekasi, Senin (5/2/2024).
Menurut Ganjar, jika dari awal Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian KPU terkena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu 2024 ini.
“Wajar kalau kemudian ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya tokoh agama tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu,” tutur Ganjar.
“Ini alert untuk demokrasinya. Kalau kita nggak bisa perbaiki hari ini kepercayaan itu akan hilang,” pungkasnya.
Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 yang didukung Partai Perindo, Ganjar Pranowo mengatakan hukuman yang diberikan soal etika ini mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi semua.
“Maka seperti closing statement kita tadi malam, demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan baik,” ujar Ganjar usai mengunjungi acara Waste4Change, Bekasi, Senin (5/2/2024).
Menurut Ganjar, jika dari awal Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian KPU terkena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses Pemilu 2024 ini.
“Wajar kalau kemudian ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya tokoh agama tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu,” tutur Ganjar.
“Ini alert untuk demokrasinya. Kalau kita nggak bisa perbaiki hari ini kepercayaan itu akan hilang,” pungkasnya.
(kri)