Setelah Hasyim Asy'ari, DKPP Beri Peringatan Keras 6 Komisioner KPU
loading...

DKPP menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan terhadap aduan tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Kepada Hasyim, Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Aduan tersebut terbagi dalam empat laporan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Kepada Hasyim, Ketua DKPP Heddy Lugito memvonis telah melanggar kode etik dan menjatuhkan peringatan keras terakhir.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik
Lihat Juga :