Dilema UKT Berbasis Pinjol

Sabtu, 03 Februari 2024 - 08:42 WIB
loading...
A A A
Terkait skema student loan ala Amerika Serikat, di era Orde Baru tepatnya di era tahun 1980-an, Indonesia sendiri pernah memiliki program sejenis bernama "Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)". Pemberian pinjaman untuk mahasiswa berbasis KMI ini mensyaratkan dokumen ijazah asli sebagai agunan untuk kepentingan proses peminjaman. Namun, program KMI tidak berlanjut antara lain akibat terkendala kemampuan mahasiswa selaku pihak peminjam dalam melunasi pinjamannya. Penggunaan ijazah sebagai agunan pinjaman juga dipandang menjadi kendala tersendiri bagi mahasiswa terutama dalam mendapatkan pekerjaan khususnya di lembaga yang mensyaratkan dokumen ijazah asli dalam proses aplikasi atas bidang pekerjaan yang diinginkan.

Berbasis pengalaman KMI di masa lalu, konsep student loan sejatinya sangat dimungkinkan untuk dihidupkan dan diberlakukan kembali di lingkungan dunia perguruan tinggi di Indonesia. Dokumen lama terkait KMI tinggal dibuka kembali, dan sekiranya dirasa perlu juga dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian seperti pemberlakuan kredit tanpa agunan (KTA). Berdasarkan postur anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN, peluang pengadaan program student loan sangat terbuka untuk direalisasikan meskipun tanpa melibatkan pihak ketiga seperti lembaga perbankan atau Fintech.

Namun jika kehadiran pihak ketiga sebagai mitra kerja sama tetap dipandang perlu, termasuk pelibatan mitra kerja sama dari kalangan lembaga jasa pinjaman online (pinjol), maka program student loan tetap dapat diselenggarakan namun "dengan catatan". Pengertian "dengan catatan" di sini lebih terkait pada mekanisme pemberian dan pengembalian pinjaman yang harus memperhatikan kepentingan serta harkat dan martabat mahasiswa selaku pihak peminjam. Terlepas proses layanan yang relatif cepat, mudah dan praktis, pinjaman online ala Fintech kerap diwarnai aksi teror mental berupa teror telepon dan penyebaran data pribadi peminjam ke ranah publik secara daring sebagaimana yang banyak dikeluhkan oleh kalangan pengguna jasa pinjol, termasuk di antaranya mahasiswa, yang gagal bayar pelunasan pinjamannya saat jatuh tempo.

Situasi demikian mesti dijamin tidak bakal terjadi dalam program student loan berbasis pinjol. Jika hal demikian tidak diperhatikan dan diantisipasi secara dini, dikhawatirkan program student loan berbasis pinjol akan menjadi kontraproduktif dengan misi mulia program student loan untuk membantu kelancaran dan keberhasilan studi mahasiswa. Bahkan, fenomena gangguan mental health yang dewasa ini diklaim cukup banyak dijumpai di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa, dikhawatirkan akan semakin menjadikan situasinya bertambah serius dan meluas. Situasi mengkhawatirkan tersebut dapat muncul ke permukaan jika aksi teror mental ala jasa peminjaman online gagal diantisipasi dan dihindari dalam program student loan.

Urgensi Program

Pada intinya kita dapat menyepakati bahwa program student loan memiliki arti strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia khususnya kaum mahasiswa selaku pewaris tongkat estafet kepemimpinan nasional. Manusia Indonesia yang unggul sangat dibutuhkan untuk membawa bangsa ini ke era Indonesia Emas 2045 yang secara hitungan waktu mundur tinggal 22 tahun lagi dari sekarang.

Dalam konteks ini, program student loan merupakan salah satu elemen penting sekaligus menjadi tangga yang akan membawa para calon penerus bangsa naik ke jenjang yang lebih tinggi dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. "Selamat Datang Era Reinkarnasi KMI"
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
Rekomendasi
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved