Dilema UKT Berbasis Pinjol

Sabtu, 03 Februari 2024 - 08:42 WIB
loading...
A A A
Terkait skema student loan ala Amerika Serikat, di era Orde Baru tepatnya di era tahun 1980-an, Indonesia sendiri pernah memiliki program sejenis bernama "Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)". Pemberian pinjaman untuk mahasiswa berbasis KMI ini mensyaratkan dokumen ijazah asli sebagai agunan untuk kepentingan proses peminjaman. Namun, program KMI tidak berlanjut antara lain akibat terkendala kemampuan mahasiswa selaku pihak peminjam dalam melunasi pinjamannya. Penggunaan ijazah sebagai agunan pinjaman juga dipandang menjadi kendala tersendiri bagi mahasiswa terutama dalam mendapatkan pekerjaan khususnya di lembaga yang mensyaratkan dokumen ijazah asli dalam proses aplikasi atas bidang pekerjaan yang diinginkan.

Berbasis pengalaman KMI di masa lalu, konsep student loan sejatinya sangat dimungkinkan untuk dihidupkan dan diberlakukan kembali di lingkungan dunia perguruan tinggi di Indonesia. Dokumen lama terkait KMI tinggal dibuka kembali, dan sekiranya dirasa perlu juga dapat disesuaikan dengan kondisi kekinian seperti pemberlakuan kredit tanpa agunan (KTA). Berdasarkan postur anggaran pendidikan yang sebesar 20% dari APBN, peluang pengadaan program student loan sangat terbuka untuk direalisasikan meskipun tanpa melibatkan pihak ketiga seperti lembaga perbankan atau Fintech.

Namun jika kehadiran pihak ketiga sebagai mitra kerja sama tetap dipandang perlu, termasuk pelibatan mitra kerja sama dari kalangan lembaga jasa pinjaman online (pinjol), maka program student loan tetap dapat diselenggarakan namun "dengan catatan". Pengertian "dengan catatan" di sini lebih terkait pada mekanisme pemberian dan pengembalian pinjaman yang harus memperhatikan kepentingan serta harkat dan martabat mahasiswa selaku pihak peminjam. Terlepas proses layanan yang relatif cepat, mudah dan praktis, pinjaman online ala Fintech kerap diwarnai aksi teror mental berupa teror telepon dan penyebaran data pribadi peminjam ke ranah publik secara daring sebagaimana yang banyak dikeluhkan oleh kalangan pengguna jasa pinjol, termasuk di antaranya mahasiswa, yang gagal bayar pelunasan pinjamannya saat jatuh tempo.

Situasi demikian mesti dijamin tidak bakal terjadi dalam program student loan berbasis pinjol. Jika hal demikian tidak diperhatikan dan diantisipasi secara dini, dikhawatirkan program student loan berbasis pinjol akan menjadi kontraproduktif dengan misi mulia program student loan untuk membantu kelancaran dan keberhasilan studi mahasiswa. Bahkan, fenomena gangguan mental health yang dewasa ini diklaim cukup banyak dijumpai di kalangan generasi muda, termasuk mahasiswa, dikhawatirkan akan semakin menjadikan situasinya bertambah serius dan meluas. Situasi mengkhawatirkan tersebut dapat muncul ke permukaan jika aksi teror mental ala jasa peminjaman online gagal diantisipasi dan dihindari dalam program student loan.

Urgensi Program

Pada intinya kita dapat menyepakati bahwa program student loan memiliki arti strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia khususnya kaum mahasiswa selaku pewaris tongkat estafet kepemimpinan nasional. Manusia Indonesia yang unggul sangat dibutuhkan untuk membawa bangsa ini ke era Indonesia Emas 2045 yang secara hitungan waktu mundur tinggal 22 tahun lagi dari sekarang.

Dalam konteks ini, program student loan merupakan salah satu elemen penting sekaligus menjadi tangga yang akan membawa para calon penerus bangsa naik ke jenjang yang lebih tinggi dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. "Selamat Datang Era Reinkarnasi KMI"
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Rekomendasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Ingin Kendalikan Selat...
Ingin Kendalikan Selat Hormuz, Iran Serukan Kerangka Keamanan dengan Negara Arab
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved