Berdampak pada Ketahanan Keluarga, PKS dan AMIN Berencana Revisi UU Cipta Kerja

Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:06 WIB
loading...
Berdampak pada Ketahanan...
Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Co-Captain Times AMIN Tom Lembong siap merevisi UU Ciptaker. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama pasangan Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) siap merevisi UU Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab UU tersebut dinilai berdampak pada buruh dan ketahanan keluarga.

Hal itu dibahas saat diskusi publik dengan tema “Dampak Sosial UU Ciptaker Terhadap Ketahanan Keluarga” yang diselenggarakan di Kantor DPTP PKS, Jakarta Selatan.

Diskusi ini dihadiri oleh ratusan pekerja dan aktivis buruh serta pengemudi ojek online tersebut dihadiri Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Co-Captain Times AMIN Tom Lembong, Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan Indra MH, dan Tokoh Perempuan Dr. Dinar Dewi Kania.



Presiden PKS Ahmad Syaikhu yang menjadi pembicara utama dalam diskusi tersebut menyatakan, UU Ciptaker telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita.

“Salah satu elemen masyarakat yang paling terdampak dari diberlakukannya UU Cipta Kerja adalah buruh atau pekerja. UU Cipta Kerja telah melemahkan hak-hak pekerja, membuat pekerja semakin sulit dan menderita,” kata Syaikhu, Jumat (2/2/2024).

Syaikhu mencontohkan beberapa dampak negatif dari UU Ciptaker bagi pekerja, antara lain membentangkan karpet merah bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), membuat upah semakin rendah dan tidak layak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipermudah, pesangon dipangkas, outsourcing tanpa batas, serta pelemahan eksistensi serikat pekerja atau buruh.



“Pelemahan pada hak-hak buruh tersebut secara otomatis akan berdampak pula pada kesejahteraan keluarga, terutama bagi keluarga yang bergantung pada pendapatan pekerja. Bagaimana mau memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, jika upahnya saja tidak mencukupi? Bagaimana mau membangun rumah tangga yang harmonis, jika pekerjaan tidak aman dan tidak ada perlindungan?” tanyanya.

Syaikhu menambahkan, PKS bersama AMIN, memiliki visi dan misi yang sejalan dengan kepentingan pekerja. PKS dan Paslon AMIN sama-sama ingin membuat pekerja sejahtera melalui upah yang layak dan berkeadilan.

“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kami akan merevisi UU Ciptaker yang merugikan pekerja dan menggantinya dengan UU yang pro-rakyat. Kami juga akan menjamin upah yang layak, perlindungan sosial, kesempatan kerja, dan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Senada, Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong mengatakan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia mengatakan UU Cipta Kerja harus segera direvisi, karena tidak berhasil.

"Saya secara terang mengatakan ini (UU Cipta Kerja) harus segera direvisi, karena tidak berhasil. Saya termasuk diantara beberapa perumus awal UU Omnibus Law, bisa saya sampaikan bahwa produk akhir yang keluar dari legislasi DPR sangat berbeda dengan niat awal produk undang-undang itu dibuat," ujar Lembong.

Lembong juga menuturkan Calon Presiden RI Anies Baswedan telah menyatakan akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika diberikan kewenangan. Ia menilai bahwa Anies Baswedan memiliki visi yang jelas dan pro rakyat.

"Pak Anies Baswedan sudah secara terbuka menyampaikan insya Allah saat diberikan kewenangan akan mengevaluasi Omnibus Law (Cipta Kerja). Saya kira ini adalah sikap yang sangat positif dan menunjukkan bahwa Pak Anies memiliki visi yang jelas dan pro rakyat," tutur Lembong.

"Saya malah lebih keras lagi sebagai co-captain yang membidangi substansi materi dan kebijakan Pak Presiden, saya sudah mengizinkan seluruh unsur kampanye untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kita akan merevisi," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)