Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha

Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Bahkan, praktik suap dan korupsi diyakini merupakan salah satu faktor penyebab terpenting menurunnya minat pebisnis terutama pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dipastikan merugikan perekonomian Indonesia secara nasional maupun dalam hubungan internasional. Berdasarkan hasil riset tersebut, maka dicanangkan strategi besar pemberantasan korupsi melalui INPRES yang setiap tahun dicanangkan pemerintah.

Namun demikian, strategi pemberantasan korupsi yang direncanakan dan telah dilaksanakan beberapa tahun yang lampau lebih banyak menitikberatkan pada strategi penindakan dan strategi pencegahan diabaikan sehingga upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak tercapai secara efisien dan efektif.

Di samping hal tersebut, pendekatan normatif yang selama 76 tahun lamanya dipercaya dan bahkan dipastikan diyakini aparatur penegak hukum, kejaksaan dan KPK, sudah benar terbukti diterapkan dengan pola pendekatan normatif semata-mata terutama menggunakan pisau hukum pidana untuk semua pelanggaran UU yang mengatur K/L dan perbankan sepanjang telah terdapat temuan adanya kerugian keuangan negara.

Sedangkan diketahui bahwa pendekatan normatif di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) telah mengamanatkan aparatur penegak hukum untuk berhati-hati ketika kerugian keuangan negara terjadi di sektor dunia usaha termasuk di sektor birokrasi yang hanya melakukan tindak pidana administratif seperti UU Perbankan dan UU Kehutanan dan lain-lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, UU Tipikor tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran kecuali pelanggaran administratif yang secara tegas dinyatakan sebagai tipikor (lihat Pasal 14 UU Tipikor), seperti halnya di dalam UU Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa, fiskus yang secara melawan hukum memperoleh keuntungan dari wajib pajak diancam sebagai tindak pidana tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.

Harus dipastikan oleh aparatur hukum termasuk hakim pengadilan tipikor bahwa lingkup kewenangan pengadilan tipikor hanya meliputi tiga jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tipikor, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tipikor (lihat Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor). Selain ketiga jenis tindak pidana tersebut tidak dibolehkan diperiksa, dituntut, dan diadili sebagai tipikor.

Hal kedua, pendekatan hukum normatif dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan sektor bisnis seharusnya digunakan pendekatan "cost-benefit analysis" bukan semata cukup dengan pendekatan "benar dan salah" (asas tiada pidana tanpa kesalahan). Seharusnya digunakan analisis pendekatan "tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan)- geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut. Pendekatan terakhir ini telah memadukan analisis hukum pidana dengan analisis prinsip ekonomi: maksimisasi(maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi (efficiency) dan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga sekalipun tujuan hukum pidana telah diperoleh akan tetapi perolehan tujuan tersebut harus seimbang, maksimal dan efisien bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Rekomendasi
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Dibuka, 144 Pegolf Ambil Bagian
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved