Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha

Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Bahkan, praktik suap dan korupsi diyakini merupakan salah satu faktor penyebab terpenting menurunnya minat pebisnis terutama pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dipastikan merugikan perekonomian Indonesia secara nasional maupun dalam hubungan internasional. Berdasarkan hasil riset tersebut, maka dicanangkan strategi besar pemberantasan korupsi melalui INPRES yang setiap tahun dicanangkan pemerintah.

Namun demikian, strategi pemberantasan korupsi yang direncanakan dan telah dilaksanakan beberapa tahun yang lampau lebih banyak menitikberatkan pada strategi penindakan dan strategi pencegahan diabaikan sehingga upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak tercapai secara efisien dan efektif.

Di samping hal tersebut, pendekatan normatif yang selama 76 tahun lamanya dipercaya dan bahkan dipastikan diyakini aparatur penegak hukum, kejaksaan dan KPK, sudah benar terbukti diterapkan dengan pola pendekatan normatif semata-mata terutama menggunakan pisau hukum pidana untuk semua pelanggaran UU yang mengatur K/L dan perbankan sepanjang telah terdapat temuan adanya kerugian keuangan negara.

Sedangkan diketahui bahwa pendekatan normatif di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) telah mengamanatkan aparatur penegak hukum untuk berhati-hati ketika kerugian keuangan negara terjadi di sektor dunia usaha termasuk di sektor birokrasi yang hanya melakukan tindak pidana administratif seperti UU Perbankan dan UU Kehutanan dan lain-lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, UU Tipikor tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran kecuali pelanggaran administratif yang secara tegas dinyatakan sebagai tipikor (lihat Pasal 14 UU Tipikor), seperti halnya di dalam UU Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa, fiskus yang secara melawan hukum memperoleh keuntungan dari wajib pajak diancam sebagai tindak pidana tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.

Harus dipastikan oleh aparatur hukum termasuk hakim pengadilan tipikor bahwa lingkup kewenangan pengadilan tipikor hanya meliputi tiga jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tipikor, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tipikor (lihat Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor). Selain ketiga jenis tindak pidana tersebut tidak dibolehkan diperiksa, dituntut, dan diadili sebagai tipikor.

Hal kedua, pendekatan hukum normatif dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan sektor bisnis seharusnya digunakan pendekatan "cost-benefit analysis" bukan semata cukup dengan pendekatan "benar dan salah" (asas tiada pidana tanpa kesalahan). Seharusnya digunakan analisis pendekatan "tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan)- geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut. Pendekatan terakhir ini telah memadukan analisis hukum pidana dengan analisis prinsip ekonomi: maksimisasi(maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi (efficiency) dan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga sekalipun tujuan hukum pidana telah diperoleh akan tetapi perolehan tujuan tersebut harus seimbang, maksimal dan efisien bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Rekomendasi
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Berita Terkini
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved