Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha
Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, praktik suap dan korupsi diyakini merupakan salah satu faktor penyebab terpenting menurunnya minat pebisnis terutama pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dipastikan merugikan perekonomian Indonesia secara nasional maupun dalam hubungan internasional. Berdasarkan hasil riset tersebut, maka dicanangkan strategi besar pemberantasan korupsi melalui INPRES yang setiap tahun dicanangkan pemerintah.
Namun demikian, strategi pemberantasan korupsi yang direncanakan dan telah dilaksanakan beberapa tahun yang lampau lebih banyak menitikberatkan pada strategi penindakan dan strategi pencegahan diabaikan sehingga upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak tercapai secara efisien dan efektif.
Di samping hal tersebut, pendekatan normatif yang selama 76 tahun lamanya dipercaya dan bahkan dipastikan diyakini aparatur penegak hukum, kejaksaan dan KPK, sudah benar terbukti diterapkan dengan pola pendekatan normatif semata-mata terutama menggunakan pisau hukum pidana untuk semua pelanggaran UU yang mengatur K/L dan perbankan sepanjang telah terdapat temuan adanya kerugian keuangan negara.
Sedangkan diketahui bahwa pendekatan normatif di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) telah mengamanatkan aparatur penegak hukum untuk berhati-hati ketika kerugian keuangan negara terjadi di sektor dunia usaha termasuk di sektor birokrasi yang hanya melakukan tindak pidana administratif seperti UU Perbankan dan UU Kehutanan dan lain-lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, UU Tipikor tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran kecuali pelanggaran administratif yang secara tegas dinyatakan sebagai tipikor (lihat Pasal 14 UU Tipikor), seperti halnya di dalam UU Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa, fiskus yang secara melawan hukum memperoleh keuntungan dari wajib pajak diancam sebagai tindak pidana tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.
Harus dipastikan oleh aparatur hukum termasuk hakim pengadilan tipikor bahwa lingkup kewenangan pengadilan tipikor hanya meliputi tiga jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tipikor, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tipikor (lihat Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor). Selain ketiga jenis tindak pidana tersebut tidak dibolehkan diperiksa, dituntut, dan diadili sebagai tipikor.
Hal kedua, pendekatan hukum normatif dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan sektor bisnis seharusnya digunakan pendekatan "cost-benefit analysis" bukan semata cukup dengan pendekatan "benar dan salah" (asas tiada pidana tanpa kesalahan). Seharusnya digunakan analisis pendekatan "tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan)- geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut. Pendekatan terakhir ini telah memadukan analisis hukum pidana dengan analisis prinsip ekonomi: maksimisasi(maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi (efficiency) dan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga sekalipun tujuan hukum pidana telah diperoleh akan tetapi perolehan tujuan tersebut harus seimbang, maksimal dan efisien bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Namun demikian, strategi pemberantasan korupsi yang direncanakan dan telah dilaksanakan beberapa tahun yang lampau lebih banyak menitikberatkan pada strategi penindakan dan strategi pencegahan diabaikan sehingga upaya pemerintah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN tidak tercapai secara efisien dan efektif.
Di samping hal tersebut, pendekatan normatif yang selama 76 tahun lamanya dipercaya dan bahkan dipastikan diyakini aparatur penegak hukum, kejaksaan dan KPK, sudah benar terbukti diterapkan dengan pola pendekatan normatif semata-mata terutama menggunakan pisau hukum pidana untuk semua pelanggaran UU yang mengatur K/L dan perbankan sepanjang telah terdapat temuan adanya kerugian keuangan negara.
Sedangkan diketahui bahwa pendekatan normatif di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) telah mengamanatkan aparatur penegak hukum untuk berhati-hati ketika kerugian keuangan negara terjadi di sektor dunia usaha termasuk di sektor birokrasi yang hanya melakukan tindak pidana administratif seperti UU Perbankan dan UU Kehutanan dan lain-lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Pertama, UU Tipikor tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran kecuali pelanggaran administratif yang secara tegas dinyatakan sebagai tipikor (lihat Pasal 14 UU Tipikor), seperti halnya di dalam UU Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa, fiskus yang secara melawan hukum memperoleh keuntungan dari wajib pajak diancam sebagai tindak pidana tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.
Harus dipastikan oleh aparatur hukum termasuk hakim pengadilan tipikor bahwa lingkup kewenangan pengadilan tipikor hanya meliputi tiga jenis tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tipikor, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tipikor (lihat Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor). Selain ketiga jenis tindak pidana tersebut tidak dibolehkan diperiksa, dituntut, dan diadili sebagai tipikor.
Hal kedua, pendekatan hukum normatif dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan sektor bisnis seharusnya digunakan pendekatan "cost-benefit analysis" bukan semata cukup dengan pendekatan "benar dan salah" (asas tiada pidana tanpa kesalahan). Seharusnya digunakan analisis pendekatan "tiada pidana tanpa kesalahan, tiada kesalahan tanpa kemanfaatan)- geen straf zonder schuld, geen schuld zonder nut. Pendekatan terakhir ini telah memadukan analisis hukum pidana dengan analisis prinsip ekonomi: maksimisasi(maximization), keseimbangan (equilibrium), dan efisiensi (efficiency) dan tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga sekalipun tujuan hukum pidana telah diperoleh akan tetapi perolehan tujuan tersebut harus seimbang, maksimal dan efisien bagi pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Lihat Juga :