Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha
Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini yang telah terjadi adalah ketidakseimbangan, tidak maksimal dan tidak efisien hasil pemberantasan korupsi sehingga keadaan hunian di Lapas semakin overkapasitas dengan segala ekses-ekses negatif daripadanya, dan biaya APBN Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Pemasyarakatan selalu membengkak setiap tahunnya sedangkan hasil yang diperoleh dengan pendekatan asas tiada pidana tanpa kesalahan sejatinya nihil terutama bagi kemanfaatan masyarakat luas.
Kekeliruan persepsi aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan tipikor pada umumya adalah selalu difokuskan pada ada/tidaknya kerugian keuangan negara -pada akibatnya sedangkan sejalan dengan ajaran sebab-akibat (causalitets leer) seharusnya ditemukan terlebih dulu dua bukti permulaan yang cukup ada/tidaknya perbuatan yang kemudian dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Contoh dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor titik berat perhatian dan fokus penyidik seharusnya pada mens-rea yang melekat pada tindakan seseorang pejabat atau ASN atau pegawai BUMN bukan fokus pada ada/tidaknya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang karena berlawanan secara teoritik hukum mengenai teori sebab akibat suatu tindak pidana. Konsekuensi logis dari kekeliruan teoritik dalam pembuktian ada tidaknya tipikor bahwa, penyidik selalu memintaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari dan menemukan kerugian keuangan negara dari dugaan adanya tipikor.
Di sisi lain, BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan penyidik selalu dicantumkan kalimat ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam suatu pemeriksaan investigatif, sedangkan objek pemeriksaan sejatinya bukan pada ada tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dari suatu peristiwa diduga tipikor akan tetapi pada ada tidak adanya kerugian keuangan negara semata-mata, sehingga kemudian penempatan kalimat "penyimpangan" seharusnya dilengkapi dengan sebutan, "Penyimpangan yang secara administratif" wajib dipertanggungjawabkan oleh setiap pelakunya dan pembuktian ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terletak pada penyidik. Namun tidaklah serta-merta dapat dipastikan bahwa penyimpangan secara administratif itu diklaim sebagai perbuatan melawan hukum/PMH atau penyalahgunaan wewenang. Keduanya berbeda secara etimologis maupun secara hukum.
Kekeliruan penafsiran hukum dalam praktik hukum pidana ini sering terjadi sehingga diperlukan ketelitian dan kehati-hatian penyidik dan auditor BPK sebagai pejabat fungsional yang oleh UU BPK telah dinyatakan secara tersirat hasil pemeriksaan melengkapi tugas pro justitia penyidikan.
Kekeliruan persepsi aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan tipikor pada umumya adalah selalu difokuskan pada ada/tidaknya kerugian keuangan negara -pada akibatnya sedangkan sejalan dengan ajaran sebab-akibat (causalitets leer) seharusnya ditemukan terlebih dulu dua bukti permulaan yang cukup ada/tidaknya perbuatan yang kemudian dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Contoh dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor titik berat perhatian dan fokus penyidik seharusnya pada mens-rea yang melekat pada tindakan seseorang pejabat atau ASN atau pegawai BUMN bukan fokus pada ada/tidaknya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang karena berlawanan secara teoritik hukum mengenai teori sebab akibat suatu tindak pidana. Konsekuensi logis dari kekeliruan teoritik dalam pembuktian ada tidaknya tipikor bahwa, penyidik selalu memintaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari dan menemukan kerugian keuangan negara dari dugaan adanya tipikor.
Di sisi lain, BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan penyidik selalu dicantumkan kalimat ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam suatu pemeriksaan investigatif, sedangkan objek pemeriksaan sejatinya bukan pada ada tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dari suatu peristiwa diduga tipikor akan tetapi pada ada tidak adanya kerugian keuangan negara semata-mata, sehingga kemudian penempatan kalimat "penyimpangan" seharusnya dilengkapi dengan sebutan, "Penyimpangan yang secara administratif" wajib dipertanggungjawabkan oleh setiap pelakunya dan pembuktian ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terletak pada penyidik. Namun tidaklah serta-merta dapat dipastikan bahwa penyimpangan secara administratif itu diklaim sebagai perbuatan melawan hukum/PMH atau penyalahgunaan wewenang. Keduanya berbeda secara etimologis maupun secara hukum.
Kekeliruan penafsiran hukum dalam praktik hukum pidana ini sering terjadi sehingga diperlukan ketelitian dan kehati-hatian penyidik dan auditor BPK sebagai pejabat fungsional yang oleh UU BPK telah dinyatakan secara tersirat hasil pemeriksaan melengkapi tugas pro justitia penyidikan.
(zik)
Lihat Juga :