Penegakan Hukum dan Investasi dalam Bidang Usaha

Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:01 WIB
loading...
A A A
Saat ini yang telah terjadi adalah ketidakseimbangan, tidak maksimal dan tidak efisien hasil pemberantasan korupsi sehingga keadaan hunian di Lapas semakin overkapasitas dengan segala ekses-ekses negatif daripadanya, dan biaya APBN Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen Pemasyarakatan selalu membengkak setiap tahunnya sedangkan hasil yang diperoleh dengan pendekatan asas tiada pidana tanpa kesalahan sejatinya nihil terutama bagi kemanfaatan masyarakat luas.

Kekeliruan persepsi aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan tipikor pada umumya adalah selalu difokuskan pada ada/tidaknya kerugian keuangan negara -pada akibatnya sedangkan sejalan dengan ajaran sebab-akibat (causalitets leer) seharusnya ditemukan terlebih dulu dua bukti permulaan yang cukup ada/tidaknya perbuatan yang kemudian dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Contoh dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor titik berat perhatian dan fokus penyidik seharusnya pada mens-rea yang melekat pada tindakan seseorang pejabat atau ASN atau pegawai BUMN bukan fokus pada ada/tidaknya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang karena berlawanan secara teoritik hukum mengenai teori sebab akibat suatu tindak pidana. Konsekuensi logis dari kekeliruan teoritik dalam pembuktian ada tidaknya tipikor bahwa, penyidik selalu memintaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari dan menemukan kerugian keuangan negara dari dugaan adanya tipikor.

Di sisi lain, BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan penyidik selalu dicantumkan kalimat ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam suatu pemeriksaan investigatif, sedangkan objek pemeriksaan sejatinya bukan pada ada tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dari suatu peristiwa diduga tipikor akan tetapi pada ada tidak adanya kerugian keuangan negara semata-mata, sehingga kemudian penempatan kalimat "penyimpangan" seharusnya dilengkapi dengan sebutan, "Penyimpangan yang secara administratif" wajib dipertanggungjawabkan oleh setiap pelakunya dan pembuktian ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terletak pada penyidik. Namun tidaklah serta-merta dapat dipastikan bahwa penyimpangan secara administratif itu diklaim sebagai perbuatan melawan hukum/PMH atau penyalahgunaan wewenang. Keduanya berbeda secara etimologis maupun secara hukum.

Kekeliruan penafsiran hukum dalam praktik hukum pidana ini sering terjadi sehingga diperlukan ketelitian dan kehati-hatian penyidik dan auditor BPK sebagai pejabat fungsional yang oleh UU BPK telah dinyatakan secara tersirat hasil pemeriksaan melengkapi tugas pro justitia penyidikan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Rekomendasi
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
Papan Tulis Sakti Jepang...
Papan Tulis Sakti Jepang Bikin Belanda Mandek
Berita Terkini
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved