Gibran Rakabuming Digugat Almas, Ganjar Beri Tanggapan Begini
Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:55 WIB
loading...
Ganjar Pranowo, Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, merespons gugatan hukum yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres Gibran. Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A
A
A
JAKARTA - Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, merespons gugatan hukum yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka . Hal ini atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Ganjar , persoalan Almas dan Gibran bisa dibicarakan secara empat mata, jika gugatannya hanya sifanya perdata saja. Kendati begitu, Ganjar mengaku tidak memahami akar masalah keduanya yang berujung di meja pengadilan itu.
"Kalau gugatan sifanya perdata silakan bicara berdua. Saya tidak tahu urusan mereka, ada apa," ucap Ganjar saat ditemui awak media di Palembang, Jumat (2/2/2024).
Almas memang menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi, lantaran dinilai tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai Cawapres, usai judicial review yang diajukan Almas dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari gugatan, dia meminta agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta.Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres
Menurut Ganjar , persoalan Almas dan Gibran bisa dibicarakan secara empat mata, jika gugatannya hanya sifanya perdata saja. Kendati begitu, Ganjar mengaku tidak memahami akar masalah keduanya yang berujung di meja pengadilan itu.
"Kalau gugatan sifanya perdata silakan bicara berdua. Saya tidak tahu urusan mereka, ada apa," ucap Ganjar saat ditemui awak media di Palembang, Jumat (2/2/2024).
Almas memang menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi, lantaran dinilai tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai Cawapres, usai judicial review yang diajukan Almas dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari gugatan, dia meminta agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta.Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres
Lihat Juga :