Gibran Rakabuming Digugat Almas, Ganjar Beri Tanggapan Begini

Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:55 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Digugat...
Ganjar Pranowo, Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, merespons gugatan hukum yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres Gibran. Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A A A
JAKARTA - Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, merespons gugatan hukum yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka . Hal ini atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ganjar , persoalan Almas dan Gibran bisa dibicarakan secara empat mata, jika gugatannya hanya sifanya perdata saja. Kendati begitu, Ganjar mengaku tidak memahami akar masalah keduanya yang berujung di meja pengadilan itu.

"Kalau gugatan sifanya perdata silakan bicara berdua. Saya tidak tahu urusan mereka, ada apa," ucap Ganjar saat ditemui awak media di Palembang, Jumat (2/2/2024).

Almas memang menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi, lantaran dinilai tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai Cawapres, usai judicial review yang diajukan Almas dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari gugatan, dia meminta agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta.Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Eropa Luncurkan Perisai...
Eropa Luncurkan Perisai Udara yang Bakal Jadi Lawan Tangguh Drone
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved