Gibran Rakabuming Digugat Almas, Ganjar Beri Tanggapan Begini

Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:55 WIB
loading...
Gibran Rakabuming Digugat Almas, Ganjar Beri Tanggapan Begini
Ganjar Pranowo, Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, merespons gugatan hukum yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres Gibran. Foto/TPN Ganjar-Mahfud
A A A
JAKARTA - Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 3 yang didukung Partai Perindo, merespons gugatan hukum yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka . Hal ini atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Ganjar , persoalan Almas dan Gibran bisa dibicarakan secara empat mata, jika gugatannya hanya sifanya perdata saja. Kendati begitu, Ganjar mengaku tidak memahami akar masalah keduanya yang berujung di meja pengadilan itu.

"Kalau gugatan sifanya perdata silakan bicara berdua. Saya tidak tahu urusan mereka, ada apa," ucap Ganjar saat ditemui awak media di Palembang, Jumat (2/2/2024).

Almas memang menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi, lantaran dinilai tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai Cawapres, usai judicial review yang diajukan Almas dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari gugatan, dia meminta agar anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayar uang ganti rugi senilai Rp10 juta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Almas bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin, 29 Januari 2024.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review ihwal batas usia Capres dan Cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri, dengan pertimbangam sudah pernah menjadi Kepala Daerah.

Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.

"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," papar Almas beberapa waktu lalu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2295 seconds (0.1#10.140)