Gibran Rakabuming Digugat Almas, Ganjar Beri Tanggapan Begini
Jum'at, 02 Februari 2024 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan Almas bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt, Senin, 29 Januari 2024.
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review ihwal batas usia Capres dan Cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri, dengan pertimbangam sudah pernah menjadi Kepala Daerah.
Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.
"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," papar Almas beberapa waktu lalu.
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review ihwal batas usia Capres dan Cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri, dengan pertimbangam sudah pernah menjadi Kepala Daerah.
Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Dia hanya mendapat penawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempat Almas menempuh pendidikan.
"Seharusnya tergugat (Gibran) menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," papar Almas beberapa waktu lalu.
(maf)
Lihat Juga :