Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024).
Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Adapun gugatan Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/2024) itu dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dilihat MNC Portal Indonesia, gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.
Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.
MNC Portal Indonesia berusaha mengkonfirmasi Arif Sahudi selaku Pengacara Almas terkait gugatan itu. Namun Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan MNC Portal Indonesia.
Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Adapun gugatan Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/2024) itu dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dilihat MNC Portal Indonesia, gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.
Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.
Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.
Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.
MNC Portal Indonesia berusaha mengkonfirmasi Arif Sahudi selaku Pengacara Almas terkait gugatan itu. Namun Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan MNC Portal Indonesia.
(rca)