Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Membuatnya Lolos Syarat Cawapres

Rabu, 31 Januari 2024 - 20:25 WIB
loading...
Gibran Digugat Almas...
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atas perkara wanprestasi. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024).

Perlu diketahui bahwa Almas merupakan pemohon dari Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.

Putusan itu merupakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Dengan dikabulkannya gugatan Almas, Gibran bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres).



Adapun gugatan Almas yang terdaftar pada Senin (29/1/2024) itu dapat dilihat melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Dilihat MNC Portal Indonesia, gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Sayangnya tayangan laman itu belum merinci terkait wanprestasi apa yang digugat oleh Almas kepada Gibran. Adapun status perkara masih ditulis sebagai ‘Sidang Perdana’.

Ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran Rakabumin Raka. Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim yang menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

MNC Portal Indonesia berusaha mengkonfirmasi Arif Sahudi selaku Pengacara Almas terkait gugatan itu. Namun Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan MNC Portal Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
AHY dan Gibran Bisa...
AHY dan Gibran Bisa Bersaing di Pilpres 2029, Cawapres Prabowo Diprediksi Alot
Tatib DPR Evaluasi Pejabat...
Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA
Gugat Penyidik KPK Rossa...
Gugat Penyidik KPK Rossa ke PN Bogor, Agustiani Tio Minta Ganti Rugi Rp2,5 Miliar
Jerry Sambuaga Tegaskan...
Jerry Sambuaga Tegaskan Komitmen AMPI Dukung Kebijakan Golkar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gibran Buka Perayaan...
Gibran Buka Perayaan Imlek Nasional dengan Pantun: Makan Ikan Ditemani Sayur Capcay
Rekomendasi
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Kanye West Kecanduan...
Kanye West Kecanduan Gas Tertawa hingga Sulit Mengingat Nama Orang
Berita Terkini
Profil Bripda Muhammad...
Profil Bripda Muhammad Ferarri, Polisi Aktif yang Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
1 jam yang lalu
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
2 jam yang lalu
Gempa Bumi M5,3 Guncang...
Gempa Bumi M5,3 Guncang Maluku Malam Ini
3 jam yang lalu
Ketua Komisi VI DPR...
Ketua Komisi VI DPR Harap Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Pertamina
3 jam yang lalu
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
3 jam yang lalu
Pengamat Militer Sebut...
Pengamat Militer Sebut Seskab Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif
3 jam yang lalu
Infografis
Panda Raksasa Hewan...
Panda Raksasa Hewan Endemik China yang Mengejutkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved