KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:39 WIB
loading...
KPK Periksa Wali Kota...
KPK memeriksa Wali Kota Banjar dua periode, Ade UU Sukaesih, terkait kasus dugaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar dua periode, Ade UU Sukaesih, pada hari ini. Ade diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2012-2017.

"Saksi Ade UU Sukaesih sedang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/8/2020). (Baca juga; Dugaan Korupsi di Kota Banjar, KPK Panggil Sekda dan Kepala BPKAD)

Selain Ade UU Sukaesih, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, mantan Kepala DPPKAD Kota Banjar, Yuyung Mulyasungkawa dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra. Belum diketahui apa yang digali penyidik terhadap tiga saksi tersebut. (Baca juga: Mantan Pimpinan Kaget Terbit PP Ubah Sistem Penggajian Pegawai KPK)

Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar periode 2012-2017. Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini. (Baca juga: Politikus PKS: Pegawai KPK Jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam)

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)