KPK Periksa Wali Kota Banjar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Rabu, 12 Agustus 2020 - 13:39 WIB
loading...
KPK Periksa Wali Kota...
KPK memeriksa Wali Kota Banjar dua periode, Ade UU Sukaesih, terkait kasus dugaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar dua periode, Ade UU Sukaesih, pada hari ini. Ade diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2012-2017.

"Saksi Ade UU Sukaesih sedang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/8/2020). (Baca juga; Dugaan Korupsi di Kota Banjar, KPK Panggil Sekda dan Kepala BPKAD)

Selain Ade UU Sukaesih, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, mantan Kepala DPPKAD Kota Banjar, Yuyung Mulyasungkawa dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra. Belum diketahui apa yang digali penyidik terhadap tiga saksi tersebut. (Baca juga: Mantan Pimpinan Kaget Terbit PP Ubah Sistem Penggajian Pegawai KPK)

Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar periode 2012-2017. Namun demikian, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini. (Baca juga: Politikus PKS: Pegawai KPK Jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam)

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Rekomendasi
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved