Politikus PKS: Pegawai KPK Jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan peraturan tersebut, pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. "Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Rabu (12/10/2020).( )
Mardani mengingatkan Presiden untuk menegaskan kembali tentang independensi pegawai KPK. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," tutur Mardani.
Menurut dia, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi menjadi pertaruhan karena terganggu birokrasi yang panjang.
"Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK," katanya.
Dengan peraturan tersebut, pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. "Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Rabu (12/10/2020).( )
Mardani mengingatkan Presiden untuk menegaskan kembali tentang independensi pegawai KPK. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Cara ini sekaligus bentuk antisipasi campur tangan dari pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK," tutur Mardani.
Menurut dia, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi menjadi pertaruhan karena terganggu birokrasi yang panjang.
"Semakin lemah dan bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan dua hal yang tengah membayangi KPK," katanya.
(dam)