Mantan Pimpinan Kaget Terbit PP Ubah Sistem Penggajian Pegawai KPK

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:19 WIB
loading...
Mantan Pimpinan Kaget Terbit PP Ubah Sistem Penggajian Pegawai KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku kaget atas terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal status dan sistem penggajian pegawai KPK.

"Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN, barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujar Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).

Laode mengatakan, PP Nomor 41/2020 mengubah status pegawai KPK yang semula independen menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu adalah konsekuensi dari UU KPK yang lebih dulu berubah. Namun, PP yang mengatur sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah tersebut merupakan sebuah kemunduran. "Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," jelasnya.

(Baca: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK)

Padahal kata Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan. "Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," ungkapnya.

Maka dari itu, menurut Laode, UU KPK hasil revisi jelas melamahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan," tegasnya.

(Baca: Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast)

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian di ayat (2) disebutkan Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3348 seconds (0.1#10.140)