Mantan Pimpinan Kaget Terbit PP Ubah Sistem Penggajian Pegawai KPK

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:19 WIB
loading...
Mantan Pimpinan Kaget...
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengaku kaget atas terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal status dan sistem penggajian pegawai KPK.

"Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN, barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujar Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).

Laode mengatakan, PP Nomor 41/2020 mengubah status pegawai KPK yang semula independen menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu adalah konsekuensi dari UU KPK yang lebih dulu berubah. Namun, PP yang mengatur sistem penggajian baru pegawai lembaga antirasuah tersebut merupakan sebuah kemunduran. "Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah," jelasnya.

(Baca: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK)

Padahal kata Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan. "Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," ungkapnya.

Maka dari itu, menurut Laode, UU KPK hasil revisi jelas melamahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi tidak ada penguatan tapi pelemahan," tegasnya.

(Baca: Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast)

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian di ayat (2) disebutkan Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Pramono Izinkan ASN...
Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
Rekomendasi
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Real Madrid vs Celta...
Real Madrid vs Celta Vigo di LaLiga, Saksikan Live Streaming di VISION+
Pengungkapan Penipuan...
Pengungkapan Penipuan Kripto Internasional Tuai Apresiasi, Masyarakat Diminta Hati-hati
Berita Terkini
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved