Dugaan Korupsi di Kota Banjar, KPK Panggil Sekda dan Kepala BPKAD

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:12 WIB
loading...
Dugaan Korupsi di Kota Banjar, KPK Panggil Sekda dan Kepala BPKAD
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Sekda Kota Banjar Ade Setiana dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar, Nursaadah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, Ade Setiana dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar, Nursaadah,

Pemeriksaan keduanya sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infra struktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Jabar tahun 2012-2017.

Selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa pegawai Bank BJB yaitu Aneth Yulisthian, Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, Ratih Nurul Fadila.

"Tempat pemeriksaan di Kantor BPKP Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).( )

Selain itu diagendakan juga pemeriksaan untuk tiga orang saksi, yaitu Kepala Inspektorat Kota Banjar, Ojat Sudrajat, anggota DPRD Kota Banjar Supriyadi dan salah seorang pihak swasta Budi Setiadi (swasta).

"Ketiganya diperiksa bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

KPK pun mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka dan jujur dihadapan penyidik KPK.

"Saat ini, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang lain namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasua dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumen berupa surat-surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8039 seconds (0.1#10.140)