Ada Masalah Hukum di UU Pemilu Tahun 2017

Senin, 29 Januari 2024 - 17:12 WIB
loading...
A A A
Dua jenis etika berbangsa sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan idealisme cita kebangsaan yang diharapkan dapat diwujudkan baik dalam sikap maupun tindakan pejabat pemerintahan termasuk presiden dan wakil presiden baik menjelang, selama dan pada waktu dilaksanakan pemilu. Untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban, kepastian hukum yang berkeadilan serta kemanfaatan terbesar bagi 270 juta rakyat Indonesia maka telah disusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. (Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011).

Kesepuluh asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut telah disusun secara alternatif untuk memudahkan pelaksanaan penyusunannya sehingga dapat dipahami masyarakat luas. Pada intinya sejak TAP MPR sampai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaannya sepatutnya pelaksanaan persiapan, menjelang, dan pada saatnya pencoblosan calon pasangan presiden dan wakil presiden berjalan aman, tertib, dan damai. Hal inilah yang seharusnya dipahami oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden dan juga presiden/wakil presiden yang tengah berkuasa.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0879 seconds (0.1#10.140)