Ada Masalah Hukum di UU Pemilu Tahun 2017

Senin, 29 Januari 2024 - 17:12 WIB
loading...
Ada Masalah Hukum di...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA terakhir dan terhangat menjelang pemilu adalah bahwa seorang presiden/wakil presiden dan para menteri dibolehkan berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden berdasarkan ketentuan Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Ketentuan ayat (1) Pasal 299 UU Pemilu tersebut menegaskan hak seorang presiden/wakil presiden yang harus diartikan mandat dari UU sehingga legal standing untuk berkampanye adalah jelas, akan tetapi dipastikan bahwa hak dimaksud ditujukan untuk memihak salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. Lalu apa artinya kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan yang sepatutnya berdiri di atas semua kepentingan termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden?

Untuk memberikan pesan bahwa UU yang dibuat DPR dan Pemerintah itu tampak pro-rakyat dan pembangunan dinyatakan dalam Pasal 300 dan Pasal 301 bahwa, selama masa kampanye presiden dan wakil presiden dan pejabat daerah wajib memperhatian keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua pasal tersebut hanya berupa imbauan saja yang dibungkus oleh hukum sehingga tampak DPR dan pemerintah bersungguh-sungguh secara hukum serius pro-rakyat dan pembangunan.

Sedangkan untuk para menteri yang menjadi anggota tim kampanye diberikan hak untuk cuti, yang harus dimaknai bahwa selama cuti para menteri yang menjadi anggota tim kampanye harus tidak lagi menjalankan baik secara struktural maupun secara fungsional sebagai menteri. Dalam arti bahwa para menteri yang bersangkutan tidak serta-merta pascapemilu tidak memiliki status sebagai menteri (lagi). Jika menteri yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri maka status menteri yang bersangkutan setelah pemilu tidak lagi berhak menjabat sebagai menteri (lagi) dan kekosongan jabatan menteri yang bersangkutan harus diganti dengan orang lain yang ditunjuk dan diangkat oleh presiden/wapres terpilih.

Baca Juga: Ditanya Kapan Kampanye, Jokowi: Sampaikan Ketentuan Undang-Undang Saja Sudah Ramai

Ketentuan kampanye di dalam UU Pemilu semakin tidak jelas kandungan integritas dan akuntabilitasnya ketika Pasal 299 menyatakan selain presiden dan wakil presiden mempunyai hak berkampanye juga diberikan hak kepada pejabat (negara) lain yang berstatus anggota partai dan pejabat lain yang bukan anggota partai politik dapat berkampanye dengan memenuhi salah satu dari ketiga syarat: jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, dan pelaksana kampanye terdaftar di KPU.

Ketentuan ini sama saja dengan menghalalkan seluruh pejabat negara untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Secara keseluruhan ketentuan UU Pemilu, 99% sangat menguntungkan kepada parpol terhadap siapa presiden atau wakil presiden berkampanye. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan Pemilu 2024 dan juga tahun 2019 telah tidak memiliki baik legal standing maupun morally standing untuk didapuk sebagai pemilu yang langsung bebas rahasia, jujur, dan adil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Rekomendasi
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
Berita Terkini
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved