Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di Bawah Umur

Minggu, 28 Januari 2024 - 15:53 WIB
loading...
A A A
Saat ini, judi online bersembunyi di balik game online, grup WA, SMS random, dan iklan online. Sasaran empuk kejahatan di balik judi online adalah Gen Z. Kemudahan akses, dan iming-iming melipatgandakan uang secara mudah menggiurkan pengguna.

“Bahwa sebenarnya kemenangan kita saat judi itu diatur sama bandar. Karena bandar tidak mau kalah. Dan sistem di aplikasi atau server perjudian online juga dapat diatur. Jadi masyarakat tidak boleh tergiur, dapat mengeluarkan modal sedikit, dapatnya banyak,” tegas Dian.

Akibatnya, korban judi online dapat mengalami kecanduan yang mendorong kerugian pada semua aspek, seperti kerugian finansial, merusak kesehatan mental, mengalami permasalahan kesehatan fisik.

"Termasuk terganggunya hubungan sosial masyarakat, hingga memicu tindakan kriminal. Karena itu, orang tua dan masyarakat harus waspada dan mawas terhadap konten-konten di media sosial," katanya.

Direktur Nawala Nusantara M. Yamin menambahkan, judi online berkembang pesat karena perputaran uang pada judi online sangat pesat. Belum lagi, pilihan permainan pada judi online memiliki banyak pilihan.

"Saat ini, judi online terbuka dan dapat diakses siapa saja dengan promosi yang dilakukan secara besar-besaran. Karena itu, orang tua saat ini harus paham dan peka terhadap permainann online yang dimainkan anak-anak," ungkap Yamin.

Untuk menghambat munculnya judi online, salah satunya dengan melakukan penapisan atau penyaringan internet yang dilakukan oleh Kominfo. Meski demikian, pemberantasan judi masih mengalami kendala karena pengelola judi online memiliki seribu satu cara untuk mengendalikan bisnisnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)