Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di Bawah Umur

Minggu, 28 Januari 2024 - 15:53 WIB
loading...
Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di Bawah Umur
Anggota Komisi I DPR Subarna. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aktivitas judi online terus meningkat di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Maraknya judi online dapat mengakibatkan gangguan psikologis dan emosional pemain judi serta dapat memicu pada tindak kejahatan.

Hal itu terungkap dalam acara Ngobras atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Waspada Judi Online di Medsos yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Anggota Komisi I DPR Subarna mengatakan judi online dapat merusak moral dan sikap masyarakat terutama generasi muda. Tak heran jika perjudian merupakan penyakit masyarakat.

Karena itu, pemerintah telah mengatur larangan aktivitas judi online dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2, konsekuensi keras terhadap tindakan judi online diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 UU 19-2016 yang berbunyi

"Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat akses informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dipidana paling lama 6 tahun dan denda Rp6 miliar," ucapnya, Minggu (28/1/2024).



Tantangan dalam penanganan judi online di antaranya, situs diproduksi berulang menggunakan domain mirip atau menggunakan IP address yang sama.

Tak hanya itu, penawaran judi online dilakukan secara pribadi atau langsung, kemudian pengaturan judi online berbeda-beda di setiap negara, sehingga pengendalian sulit dilakukan secara komprehensif.

Akademisi, Penulis, dan Praktisi Digital Dian Ikha Pramayanti menambahkan, judi online memang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat yang digerakkan oleh sebuah sistem dan digerakkan pihak ketiga di luar negeri, seperti Kamboja.

"Di Indonesia nilai transaksi judi online mencapai Rp200 triliun dengan korban mayoritas anak-anak di bawah umur yang juga berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)