Pemerintah Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:46 WIB
loading...
A A A
"Data terbaru menunjukkan 42% korban pinjol adalah guru. Lalu setelah itu diikuti oleh korban PHK dan ibu rumah tangga, pedagang, hingga pelajar. Qadhafi memberika sejumlah tips menggunakan pinjaman online dengan bijak," katanya.

Pertama, pinjam sesuai kebutuhan. Kedua, pinjam untuk kegiatan produktif bukan konsumtif. Ketiga, baca dan pahami syarat dan ketentuan peminjaman. Keempat, hitung kemampuan diri untuk membayarkan pinjaman. Kelima, menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, mengutip data OJK pada 2022 penyaluran dana fintech landing mencapai Rp18,72 triliun, naik dari tahun sebelumnya yakni Rp13,61 triliun.

"Perbedaaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Pertama, pinjol ilegal memiliki alamat kantor, email, dan kontak yang tidak jelas. Kedua, pinjol ilegal menjanjikan kemudahan pinjaman bahkan pencairan dana kurang dari 15 menit," katanya.

Ketiga, pinjol ilegal menyalin data pribadi, foto, dan kontak peminjam. Keempat, tingkat bunga 2-3% dan denda yang cukup tinggi, dan tidak transparan. Kelima, penagihan dilakukan dengan cara intimidasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Cegah Umat Terjerat...
Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
Curhat SHI soal Kesejahteraan...
Curhat SHI soal Kesejahteraan ke DPD, Ada Hakim Nekat Pinjol untuk Pulang Kampung
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved