Pemerintah Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:46 WIB
loading...
Pemerintah Blokir 337...
Anggota Komisi I DPR Subarna saat webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Waspada Pinjaman Online yang diselenggarakan Kominfo dan Komisi I DPR, Sabtu (27/1/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ilegal semakin marak. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya ada 103 fintech berizin atau pinjaman online legal pada 2023. Sementara itu, angka pinjol ilegal jauh lebih besar.

Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal yang berbentuk website dan aplikasi per November 2023.

"Maraknya pinjaman online terutama yang tak berizin ini, langkah-langkah mitigasi yang cermat perlu dilakukan," ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani saat webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Waspada Pinjaman Online yang diselenggarakan Kominfo dan Komisi I DPR, Sabtu (27/1/2024).



Untuk mencegah korban pinjaman online ilegal, Samuel terus mempromosikan literasi digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Subarna menjelaskan akses yang mudah pada pinjol membuat timbulnya banyak masalah baru karena sejumlah faktor di masyarakat. Salah satunya kurang bijaknya penggunaan fasilitas finansial.

Hal ini, menurut Subarna, bisa dimitigasi dengan memahami kebutuhan dan keuangan pribadi dan mencari info legalitas dan produk fintech yang terpercaya.

"Kelompok masyarakat yang paling berbahaya dalam menggunakan jasa pinjaman online ini adalah orang yang belum tersentuh sama sekali dengan literasi digital," katanya.

Baca juga: Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT karena Sang Istri Terjerat Pinjol Rp30 Juta

Dosen Universitas Islam Jakarta, Muhammad Qadhafi menyatakan pinjol sebenarnya bukan anugerah tapi awal dari musibah. Qadhafi menyebut, maraknya pinjol didorong dari budaya konsumerisme yang dipertontonkan di media sosial. Kesenangan duit yang didapat sejatinya hanya sementara.

"Data terbaru menunjukkan 42% korban pinjol adalah guru. Lalu setelah itu diikuti oleh korban PHK dan ibu rumah tangga, pedagang, hingga pelajar. Qadhafi memberika sejumlah tips menggunakan pinjaman online dengan bijak," katanya.

Pertama, pinjam sesuai kebutuhan. Kedua, pinjam untuk kegiatan produktif bukan konsumtif. Ketiga, baca dan pahami syarat dan ketentuan peminjaman. Keempat, hitung kemampuan diri untuk membayarkan pinjaman. Kelima, menggunakan pinjol yang terdaftar di OJK.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, mengutip data OJK pada 2022 penyaluran dana fintech landing mencapai Rp18,72 triliun, naik dari tahun sebelumnya yakni Rp13,61 triliun.

"Perbedaaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal. Pertama, pinjol ilegal memiliki alamat kantor, email, dan kontak yang tidak jelas. Kedua, pinjol ilegal menjanjikan kemudahan pinjaman bahkan pencairan dana kurang dari 15 menit," katanya.

Ketiga, pinjol ilegal menyalin data pribadi, foto, dan kontak peminjam. Keempat, tingkat bunga 2-3% dan denda yang cukup tinggi, dan tidak transparan. Kelima, penagihan dilakukan dengan cara intimidasi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Cegah Umat Terjerat...
Cegah Umat Terjerat Pinjol, Kemenag-Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Uskup Agung Sebut Banyak...
Uskup Agung Sebut Banyak Keluarga Hancur karena Pinjol dan Judol
Curhat SHI soal Kesejahteraan...
Curhat SHI soal Kesejahteraan ke DPD, Ada Hakim Nekat Pinjol untuk Pulang Kampung
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved