Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir TPN Singgung Etika

Rabu, 24 Januari 2024 - 13:30 WIB
loading...
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Jubir TPN Singgung Etika
Presiden Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto seusai menghadiri acara Penyerahan Pesawat C-130J-30 Super Hercules di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengatakan bahwa presiden diperbolehkan melakukan kampanye dan memihak pada Pemilu 2024 .Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Chico Hakim, angkat bicara soal pernyataan itu.

Chico mengakui jika secara undang-undang hal itu memang diperbolehkan. Semisal, kata dia, ada seorang capres petahana yang mencalonkan kembali, maka undang-undang memperbolehkannya untuk dirinya berkampanye.

"Artinya, apa yang disampaikan Pak Jokowi tidak salah secara undang-undang," kata Chico kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Hanya saja, menurut Chico, ada aspek lainnya yang perlu diperhatikan dan juga dipertimbangkan. Aspek tersebut berkaitan dengan etika. Terlebih, dalam Pilpres 2024 ini ada salah satu pasangan calon yang memiliki hubungan erat dengan Presiden Jokowi, yakni Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Jokowi.

"Ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain, tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal tersebut dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

"Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diatur soal kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Berikut ketentuan Pasal 281 UU Pemilu:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)