Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Sebagai contoh, pendapat seorang dokter yang mengelua-rkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Kematian. Tidak pantas dan tidak adil bila pendapat dokter tersebut diperbandingkan dengan pendapatan warga negara yang awam. Dan lagi pula bila kedua surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh orang awam, apakah pihak berwajib atau pihak yang berpentingan mau mempercayainya?

Atau, ketika sedang berada di atas pesawat kemudian ada penumpang sakit dan butuh pertolongan. Kru pesawat ke-mudian mengumumkan, “apakah di antara penumpang ada yang berprofesi dokter atau perawat?” Mereka tidak bertanya apakah ada hakim, pengacara, jaksa, polisi, anggota DPR, atau yang lainnya. Tindakan kru pesawat ini juga sangat pantas dan adil.

Lalu, bagaimana bila suara atau pendapat yang berbeda itu berasal kalangan profesi? Bila anggota salah satu profesi kesehatan berbeda pendapat dengan anggota lain tentang profesi dan konsep kesehatan atau bahkan berbeda dengan suara atau pendapat organisasi profesi, maka suatu organisasi profesi mesti punya jalan keluarnya sendiri.

Anggota organisasi profesi yang berbeda tersebut dipertemukan dalam forum bersama dan diambil keputusan bersama berdasar bukti ilmiah yang paling kuat, dalam suasana kesejawatan yang menjunjung kehormatan profesi. Keputusannya tidak diambil berdasakan suara terbanyak dan bukan pula testimoni.

Terakhir kertait karakter organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Untuk diketahui sebahagian besar organisasi kesehatan di Indonesia berdiri pada masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan.

Bahkan bila ditelusuri organisasi-organisasi tersebut memiliki hubungan kesejarahan dengan organisasi perjuangan sebelum kemerdekaan. Karena itu organisasi profesi kesehatan yang didirikan pada masa perjuangan sudah pasti menjalankan peran ganda, yakni organisasi profesi dan sekaligus sebagai wadah perjuangan.

Terkait dengan pembentukan UU dan kebijakan kesehatan, sekalipun pendapat organisasi profesi atau anggota profesi kesehatan sangat penting, namun bukan berati karena mengutamakan suara atau pendapat organisasi profesi sehingga pembentuk UU dapat mengabikan suara atau keterangan seorang warga negara. Demi kebenaran dan keadilan suara atau keterangan seorang warga negara pun perlu dihargai dengan prinsip meaningful participation.

Meaningful participation adalah bagian dari upaya penciptaan ekosistem open governance, dimana keterbu-kaan menjadi sebuah komitmen sekaligus branding Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Meaningful participation meluputi: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Catatan Akhir
Memang tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan berbagai organisasi yang ada di masyarakat, namun karena profesi itu sendiri yang memiliki ciri dan karakter khusus maka organisasi profesi, khsusunya organisasi profesi kesehatan akhirnya memiliki ciri tersendiri sebagaimana diuraikan di atas. Terlebih lagi karena sebagian organisasi profesi kesehatan di Indonesia adalah organisasi perjuangan.

Dalam hal pembentukan UU Kesehatan atau kebijakan kesehatan, semestinya suara dan pendapat organisasi profesi tidak diabaikan dengan alasan apapapun. Kepada organisasai profesi kesehatan tersebut wajib diterapkan prinsip meaningful particiption. Tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua prinsip saja: didengarkan saja tapi tidak dipertimbangkan dan dijelaskan.

Juga tidak boleh hanya didengarkan dan dipertimbangkan saja, tapi tidak diberi penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Penerapan prinsip meaningful participation yang tidak utuh sama saja dengan partisipasi semu.

Mengabaikan meaningful participation satu organisasi profesi kesehatan saja sangat tidak pantas dan tidak adil. Apalagi mengabaikan sekian banyak organisasi profesi kesehatan saat pembahasan RUU Kesehatan tentu sangat berbahaya karena dapat merugikan demokrasi dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Rekomendasi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
Berita Terkini
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved