Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Goode merinci ciri-ciri profesi sehingga makin tampak perbedaannya dengan okupasi. Menurut Goode, ciri-ciri profesi sebagai berikut: 1) Menetukan standar pendidikan mereka sendiri; 2) Pendidikannya meliputi pengalaman sosial yang membuat mereka matang; 3) Pekerjaan profesi diakui secara legal melalui perizinan; 4) Badan pemberi perizinan tersebut terdiri dari anggota-anggota profesi itu sendiri.

5) Peraturan perundang-undangan yang mengatur warga profesi disusun oleh anggota profesi sendiri; 6) Pekerjaan profesi tidak hanya akan mendatangkan uang, tetapi juga wewenang dan prestise; 7) Pekerjaan profesi relatif sulit dievaluasi oleh orang awam.

8) Punya etik dan kode etik yang berlaku di kalangan profesi adakalanya lebih keras dari hukum; 9) Anggota-anggota profesi berafiliasi sangat kuat dengan profesinya dibanding dengan pekerjaan lain; 10) Pekerjaan profesi biasanya ditekuni seumur hidup.

Untuk bidang kesehatan (health profession) ciri-ciri profesi tersebut telah lebih dikembangkan oleh Former (1981), sebagai berikut: 1) Bekerja secara purna waktu dan pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatannya yang utama. 2) Memandang pekerjaan profesinya sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

3) Dapat dibedakan dari pekerjaan lain karena memliki ciri-ciri khusus yang telah sama dikenal. 4) Menggabungkan diri dengan sesama sejawat karena kesamaan cita-cita, bukan karena uang atau keuntungan. 5) Memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai hasil dari pendidikan yang cukup lama. 6) Menyelenggarakan pekerjaannya bukan karena motivasi uang. 7) Menyelenggarakan pekerjaannya atas dasar keputusan sendiri secara otonom.

Menurut Azrul Azwar, bila semua ciri atau karakter profesi di atas disederhanakan maka dapat di-kelompokkan menjadi empat, yakni: keahlian (expertise), bertanggung jawab (responsiblity), kesejawatan (corporateness), dan etis (ethics).

Suara Organisasi Profesi Kesehatan
Pertanyaannya, apakah suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dapat disamakan dengan suara atau pendapat individu warga negara yang awam tentang kesehatan? Apakah suara dan pendapat organissi profesi kesehatan dapat digantikan atau diabaikan begitu saja dengan alasan sudah mendengar suara atau pendapat anggota profesi secara individu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis ingin mengemukakan beberapa ciri dan karakter organisasi profesi kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan itu jumlahnya banyak. Setiap organisasi profesi kesehatan memiliki percabangan ilmu dan anggota yang menekuni cabang ilmunya masing-masing. Organisasi profesi itu bersifat nasional sehingga ia dapat mengatas-namakan dua hal, yakni mengatas-namakan seluruh anggotanya dan juga mengatas-namakan institusi profesinya sekaligus. Dapat mengatas-namakan anggotanya di forum nasional maupun internasional.

Sudah lazim di tingkat internasional, hanya mengenal atau mengakui satu organisasi profesi sebagai refresentasi profesi dalam satu negara. Ikatan utama anggota dengan organisasi profesi adalah kebanggaan dan kehormatan. Begitu pula dengan kedudukan dan hubungan antar anggota dalam organisasi profesi bersifat persaudaraan atau kesejawatan.

Organisasi profesi mempunyai tujuan utama dalam pendiriannya, yakni untuk menjaga harkat dan kehormatan profesi. Juga mempunyai misi yang menjadi tugas uatamanya. Misi tersebut meliputi: merumuskan sumpah dan standar atau kode etik, merumuskan kemampuan profesional, dan memperjuangkan kebebasan melakukan pengabdian profesi para anggotanya. Dalam membuat program kerja organisasi profesi pun sangat dibatasi oleh profesionalisme dan etik profesi.

Dalam hal kepemimpinan, organisasi profesi menganut kepemimpinan barsama, yang dikenal kolektif kolegial. Mengapa demikian? Karena organisasi profesi menyadari bahwa dalam satu profesi terdapat banyak percabangan ilmu yang berkembang sangat pesat. Tidaklah mungkin seorang pimpinan mampu menguasai semua percabangan ilmu tersebut. Belum lagi pengetahuan lain yang berhubungan profesi.

Terkait proses pembentukan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ketika pembahasan RUU Kesehatan dilakukan keberadaan organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, dan lainnya) masih merupakan satu-satunya organisasi profesi kesehatan di Indonesia, berdasarkan UU yang juga masih berlaku. Artinya, sah mewakili suara atau pendapatnya profesi dan seluruh anggotanya masing-masing.

Andaipun ada individu anggota dari salah satu organisasi profesi menyampaikan pendapat kepada pembentuk UU, tidak serta-merta suara atau pendapatnya tersebut sebanding dengan pendapat organisasi profesinya. Sesenior dan sepandai apapun individu anggota profesi tersebut. Apalagi untuk dikatakan telah mewakili pendapat profesinya. Demikian halnya tidak pantas dan tidak adil membandingkan suara atau pendapat seorang warga negara yang awam dan suara dan pendapat organi-sasi profesi kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Jadi Waketum DPP Pengusaha...
Jadi Waketum DPP Pengusaha Bela Bangsa, Don Papank Siap Sukseskan Program Presiden
Gelar Munas ke 2, Amikraf...
Gelar Munas ke 2, Amikraf Komitmen Jadi Jembatan Praktisi dan Akademisi
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Israel akan Copot Pengeras...
Israel akan Copot Pengeras Suara untuk Azan di Masjid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved