Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu 2024
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
Contoh, pengalaman baru-baru ini, skandal di Mahkamah Konstitusti Republik Indonesia, saat pengaruh kekuasaan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan demokratisasi khusus hak setiap orang untuk menjalankannya dengan jujur dan adil serta patuh pada Konstitusi/UUD 1945 yang telah diabaikan bahkan oleh Majelis Hakim Mahkamah itu sendiri. Namun, tetap saja cara-cara yang melanggar asas demokrasi hak hukum tersebut dipandang biasa oleh kekuasaan dan segelintir elite pimpinan parpol tetapi sesungguhnya menyakitkan perasaan kita yang memahami sadar hukum dan konstitusi.
Harapan tegaknya hukum dan konstitusi tampak sirna karena preseden buruk telah dimulai dan dipandang benar serta pantas hanya dengan pra-anggapan bahwa kekuasaan adalah hak prerogatif seorang presiden yang bersifat mutlak. Fungsi badan legislatif yang antara lain mengawasi jalannya pemerintahan tidak efektif dan berdaya menghadapi dan mencegah tirani mayoritas, tampak lumpuh, (Lame-Duck). Contoh mencolok adalah Majelis Hakim Konstitusi yang telah meloloskan permohonan uji materi mengenai batas usia capres/cawapres yang diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Contoh lain, putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa/penuntut, dalam praktik dapat diajukan upaya hukum (kasasi), sekalipun upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dibolehkan berdasarkan UU KUHAP, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Sesungguhnya jika petinggi hukum di lembaga kekuasaan kehakiman menjalankan kekuasaannya sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dipastikan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku semakin meningkat kecuali terhadap kejahatan serius dan terorganisasi.
Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum hanya akan lahir dari tangan kekuasaan yang selain memiliki pengetahuan hukum juga memiliki keseimbangan antara rasio/nalar dan nurani yang berpegang teguh pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab. Secara teoritik, hukum yang baik dan benar selain memenuhi syarat teknis sesuai Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan juga yang sesuai dengan pandangan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Aspek teoritik tentang definisi hukum ini harus diartikan bahwa karakter hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi sejalan dengan perkembangan kebutuhan kehidupan manusia pada umumnya. Namun di dalam implementasi hukum itu sering diabaikan hal-hal yang seharusnya wajib dipertimbangkan dengan hati-hati dan jujur berpegang teguh pada kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat dengan harapan terciptanya keadilan sosial.
Selain visi dan misi hukum sedemikian, juga di dalam mencapai cita hukum itu wajib diperhatikan terutama oleh kekuasaan, untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia setiap orang dimana hukum itu diberlakukan. Di dalam praktik hukum, hal ini mudah mengucapkannya akan tetapi tidak mudah mewujudkannya karena karakteristik kekuasaan (yang bersifat universal)yang tidak jarang eksesif melampaui batas-batas kesusilaan dan moralitas dan tidak jarang melanggar hukum.
Harapan tegaknya hukum dan konstitusi tampak sirna karena preseden buruk telah dimulai dan dipandang benar serta pantas hanya dengan pra-anggapan bahwa kekuasaan adalah hak prerogatif seorang presiden yang bersifat mutlak. Fungsi badan legislatif yang antara lain mengawasi jalannya pemerintahan tidak efektif dan berdaya menghadapi dan mencegah tirani mayoritas, tampak lumpuh, (Lame-Duck). Contoh mencolok adalah Majelis Hakim Konstitusi yang telah meloloskan permohonan uji materi mengenai batas usia capres/cawapres yang diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Contoh lain, putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa/penuntut, dalam praktik dapat diajukan upaya hukum (kasasi), sekalipun upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dibolehkan berdasarkan UU KUHAP, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Sesungguhnya jika petinggi hukum di lembaga kekuasaan kehakiman menjalankan kekuasaannya sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dipastikan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku semakin meningkat kecuali terhadap kejahatan serius dan terorganisasi.
Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum hanya akan lahir dari tangan kekuasaan yang selain memiliki pengetahuan hukum juga memiliki keseimbangan antara rasio/nalar dan nurani yang berpegang teguh pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab. Secara teoritik, hukum yang baik dan benar selain memenuhi syarat teknis sesuai Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan juga yang sesuai dengan pandangan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Aspek teoritik tentang definisi hukum ini harus diartikan bahwa karakter hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi sejalan dengan perkembangan kebutuhan kehidupan manusia pada umumnya. Namun di dalam implementasi hukum itu sering diabaikan hal-hal yang seharusnya wajib dipertimbangkan dengan hati-hati dan jujur berpegang teguh pada kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat dengan harapan terciptanya keadilan sosial.
Selain visi dan misi hukum sedemikian, juga di dalam mencapai cita hukum itu wajib diperhatikan terutama oleh kekuasaan, untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia setiap orang dimana hukum itu diberlakukan. Di dalam praktik hukum, hal ini mudah mengucapkannya akan tetapi tidak mudah mewujudkannya karena karakteristik kekuasaan (yang bersifat universal)yang tidak jarang eksesif melampaui batas-batas kesusilaan dan moralitas dan tidak jarang melanggar hukum.
Lihat Juga :