Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu 2024

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Contoh, pengalaman baru-baru ini, skandal di Mahkamah Konstitusti Republik Indonesia, saat pengaruh kekuasaan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan demokratisasi khusus hak setiap orang untuk menjalankannya dengan jujur dan adil serta patuh pada Konstitusi/UUD 1945 yang telah diabaikan bahkan oleh Majelis Hakim Mahkamah itu sendiri. Namun, tetap saja cara-cara yang melanggar asas demokrasi hak hukum tersebut dipandang biasa oleh kekuasaan dan segelintir elite pimpinan parpol tetapi sesungguhnya menyakitkan perasaan kita yang memahami sadar hukum dan konstitusi.

Harapan tegaknya hukum dan konstitusi tampak sirna karena preseden buruk telah dimulai dan dipandang benar serta pantas hanya dengan pra-anggapan bahwa kekuasaan adalah hak prerogatif seorang presiden yang bersifat mutlak. Fungsi badan legislatif yang antara lain mengawasi jalannya pemerintahan tidak efektif dan berdaya menghadapi dan mencegah tirani mayoritas, tampak lumpuh, (Lame-Duck). Contoh mencolok adalah Majelis Hakim Konstitusi yang telah meloloskan permohonan uji materi mengenai batas usia capres/cawapres yang diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Contoh lain, putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa/penuntut, dalam praktik dapat diajukan upaya hukum (kasasi), sekalipun upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dibolehkan berdasarkan UU KUHAP, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Sesungguhnya jika petinggi hukum di lembaga kekuasaan kehakiman menjalankan kekuasaannya sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dipastikan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku semakin meningkat kecuali terhadap kejahatan serius dan terorganisasi.

Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum hanya akan lahir dari tangan kekuasaan yang selain memiliki pengetahuan hukum juga memiliki keseimbangan antara rasio/nalar dan nurani yang berpegang teguh pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab. Secara teoritik, hukum yang baik dan benar selain memenuhi syarat teknis sesuai Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan juga yang sesuai dengan pandangan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Aspek teoritik tentang definisi hukum ini harus diartikan bahwa karakter hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi sejalan dengan perkembangan kebutuhan kehidupan manusia pada umumnya. Namun di dalam implementasi hukum itu sering diabaikan hal-hal yang seharusnya wajib dipertimbangkan dengan hati-hati dan jujur berpegang teguh pada kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat dengan harapan terciptanya keadilan sosial.

Selain visi dan misi hukum sedemikian, juga di dalam mencapai cita hukum itu wajib diperhatikan terutama oleh kekuasaan, untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia setiap orang dimana hukum itu diberlakukan. Di dalam praktik hukum, hal ini mudah mengucapkannya akan tetapi tidak mudah mewujudkannya karena karakteristik kekuasaan (yang bersifat universal)yang tidak jarang eksesif melampaui batas-batas kesusilaan dan moralitas dan tidak jarang melanggar hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved