Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu 2024

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:38 WIB
loading...
A A A
Contoh, pengalaman baru-baru ini, skandal di Mahkamah Konstitusti Republik Indonesia, saat pengaruh kekuasaan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan demokratisasi khusus hak setiap orang untuk menjalankannya dengan jujur dan adil serta patuh pada Konstitusi/UUD 1945 yang telah diabaikan bahkan oleh Majelis Hakim Mahkamah itu sendiri. Namun, tetap saja cara-cara yang melanggar asas demokrasi hak hukum tersebut dipandang biasa oleh kekuasaan dan segelintir elite pimpinan parpol tetapi sesungguhnya menyakitkan perasaan kita yang memahami sadar hukum dan konstitusi.

Harapan tegaknya hukum dan konstitusi tampak sirna karena preseden buruk telah dimulai dan dipandang benar serta pantas hanya dengan pra-anggapan bahwa kekuasaan adalah hak prerogatif seorang presiden yang bersifat mutlak. Fungsi badan legislatif yang antara lain mengawasi jalannya pemerintahan tidak efektif dan berdaya menghadapi dan mencegah tirani mayoritas, tampak lumpuh, (Lame-Duck). Contoh mencolok adalah Majelis Hakim Konstitusi yang telah meloloskan permohonan uji materi mengenai batas usia capres/cawapres yang diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan cara mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Contoh lain, putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa/penuntut, dalam praktik dapat diajukan upaya hukum (kasasi), sekalipun upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dibolehkan berdasarkan UU KUHAP, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman. Sesungguhnya jika petinggi hukum di lembaga kekuasaan kehakiman menjalankan kekuasaannya sesuai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dipastikan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku semakin meningkat kecuali terhadap kejahatan serius dan terorganisasi.

Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum hanya akan lahir dari tangan kekuasaan yang selain memiliki pengetahuan hukum juga memiliki keseimbangan antara rasio/nalar dan nurani yang berpegang teguh pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab. Secara teoritik, hukum yang baik dan benar selain memenuhi syarat teknis sesuai Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan juga yang sesuai dengan pandangan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Aspek teoritik tentang definisi hukum ini harus diartikan bahwa karakter hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi sejalan dengan perkembangan kebutuhan kehidupan manusia pada umumnya. Namun di dalam implementasi hukum itu sering diabaikan hal-hal yang seharusnya wajib dipertimbangkan dengan hati-hati dan jujur berpegang teguh pada kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi kehidupan masyarakat dengan harapan terciptanya keadilan sosial.

Selain visi dan misi hukum sedemikian, juga di dalam mencapai cita hukum itu wajib diperhatikan terutama oleh kekuasaan, untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia setiap orang dimana hukum itu diberlakukan. Di dalam praktik hukum, hal ini mudah mengucapkannya akan tetapi tidak mudah mewujudkannya karena karakteristik kekuasaan (yang bersifat universal)yang tidak jarang eksesif melampaui batas-batas kesusilaan dan moralitas dan tidak jarang melanggar hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved