Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu 2024
Selasa, 23 Januari 2024 - 08:38 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
BAGI abdi hukum teoritik, tidak penting sesungguhnya kekuasaan diemban oleh siapa pun presiden/wakil presidennya sepanjang capres / cawapres terpilih memiliki konsistensi memegang teguh keyakinan bahwa hukum adalah panglima ke arah tercapainya tujuan bernegara sebagaimana dicita-citakan dalam Mukadimah UUD 1945 . Hal ini disebabkan pengalaman tujuh kali masa pemerintahan hasil pemilu yang telanjur dipandang jujur dan adil.
Komitmen dan konsistensi itulah yang selalu menjadi masalah dan dirasakan sebaliknya, menyakitkan bagi rakyat pemilih. Di kesempatan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengikuti kegiatan "Paku Integritas" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya tidak henti-hentinya menggaungkan pemberantasan korupsi dan berkehendak memperkuat KPK sebagai lembaga independen.
Di dalam tujuh kali pemerintahan, janji-janji kampanye sebelumnya belum berhasil mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bahkan masih jauh dari tercapainya keadilan sosial dan tegaknya hukum, sekalipun langit akan runtuh, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Di tengah- tengah optimisme terkadang muncul keragu-raguan seberapa jauh konsistensi janji-janji kampanye ketiga paslon dilaksanakan, jika terpilih? Atas dasar hal tersebut masih diperlukan kesiapan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekalipun UUD 1945 dan Pancasila telah memagari secara memadai.
Berangkat dari keragu-raguan atas dasar pengalaman tersebut, sudah tepat kiranya road-map yang diletakkan masyarakat internasional tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1966, dan pencegahan serta penindakan korupsi pada tahun 2003 serta perlakuan hukum yang sama terhadap siapa pun tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis, dan budaya. Namun, di dalam tujuh kali masa pemerintahan justru sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ide dasar pembentukan ICCPR 1996 -UU Nomor 12 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan HAM dan peraturan perundang-undangan pencegahan/penindakan korupsi.
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
BAGI abdi hukum teoritik, tidak penting sesungguhnya kekuasaan diemban oleh siapa pun presiden/wakil presidennya sepanjang capres / cawapres terpilih memiliki konsistensi memegang teguh keyakinan bahwa hukum adalah panglima ke arah tercapainya tujuan bernegara sebagaimana dicita-citakan dalam Mukadimah UUD 1945 . Hal ini disebabkan pengalaman tujuh kali masa pemerintahan hasil pemilu yang telanjur dipandang jujur dan adil.
Komitmen dan konsistensi itulah yang selalu menjadi masalah dan dirasakan sebaliknya, menyakitkan bagi rakyat pemilih. Di kesempatan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengikuti kegiatan "Paku Integritas" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya tidak henti-hentinya menggaungkan pemberantasan korupsi dan berkehendak memperkuat KPK sebagai lembaga independen.
Di dalam tujuh kali pemerintahan, janji-janji kampanye sebelumnya belum berhasil mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bahkan masih jauh dari tercapainya keadilan sosial dan tegaknya hukum, sekalipun langit akan runtuh, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Di tengah- tengah optimisme terkadang muncul keragu-raguan seberapa jauh konsistensi janji-janji kampanye ketiga paslon dilaksanakan, jika terpilih? Atas dasar hal tersebut masih diperlukan kesiapan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekalipun UUD 1945 dan Pancasila telah memagari secara memadai.
Berangkat dari keragu-raguan atas dasar pengalaman tersebut, sudah tepat kiranya road-map yang diletakkan masyarakat internasional tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1966, dan pencegahan serta penindakan korupsi pada tahun 2003 serta perlakuan hukum yang sama terhadap siapa pun tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis, dan budaya. Namun, di dalam tujuh kali masa pemerintahan justru sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ide dasar pembentukan ICCPR 1996 -UU Nomor 12 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan HAM dan peraturan perundang-undangan pencegahan/penindakan korupsi.
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
Lihat Juga :