Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu 2024

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:38 WIB
loading...
Prakiraan Hukum Pasca-Pemilu...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BAGI abdi hukum teoritik, tidak penting sesungguhnya kekuasaan diemban oleh siapa pun presiden/wakil presidennya sepanjang capres / cawapres terpilih memiliki konsistensi memegang teguh keyakinan bahwa hukum adalah panglima ke arah tercapainya tujuan bernegara sebagaimana dicita-citakan dalam Mukadimah UUD 1945 . Hal ini disebabkan pengalaman tujuh kali masa pemerintahan hasil pemilu yang telanjur dipandang jujur dan adil.

Komitmen dan konsistensi itulah yang selalu menjadi masalah dan dirasakan sebaliknya, menyakitkan bagi rakyat pemilih. Di kesempatan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengikuti kegiatan "Paku Integritas" di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya tidak henti-hentinya menggaungkan pemberantasan korupsi dan berkehendak memperkuat KPK sebagai lembaga independen.

Di dalam tujuh kali pemerintahan, janji-janji kampanye sebelumnya belum berhasil mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) bahkan masih jauh dari tercapainya keadilan sosial dan tegaknya hukum, sekalipun langit akan runtuh, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Di tengah- tengah optimisme terkadang muncul keragu-raguan seberapa jauh konsistensi janji-janji kampanye ketiga paslon dilaksanakan, jika terpilih? Atas dasar hal tersebut masih diperlukan kesiapan masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan sekalipun UUD 1945 dan Pancasila telah memagari secara memadai.

Berangkat dari keragu-raguan atas dasar pengalaman tersebut, sudah tepat kiranya road-map yang diletakkan masyarakat internasional tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1966, dan pencegahan serta penindakan korupsi pada tahun 2003 serta perlakuan hukum yang sama terhadap siapa pun tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis, dan budaya. Namun, di dalam tujuh kali masa pemerintahan justru sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ide dasar pembentukan ICCPR 1996 -UU Nomor 12 Tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan HAM dan peraturan perundang-undangan pencegahan/penindakan korupsi.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Mencederai Konstitusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Berita Terkini
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved