KPAI Mencatat Mayoritas Kekerasan Seksual pada Anak Terjadi di Asrama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat mayoritas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur terjadi pada anak yang bersekolah di asrama atau boarding school.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti dalam Catatan Akhir Tahun pada Selasa (28/12/2021).
Tahun 2021 dikatakan Retno Listyarti adalah tahun yang sangat memprihatinkan karena maraknya Kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan yang terungkap ke publik. Ia melihat hal tersebut merupakan fenomena gunung es.
"Pada penghujung tahun 2021, publik dibuat geram dengan pemerkosaan terhadap puluhan satriwati di Madani Boarding School, Kota Bandung, yang dilakukan oleh seorang pendidik sekaligus pendiri, terhadap 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan," ujar Retno.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dikatakannya mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
"Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%)," ungkap Retno.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di Kota Medan dan di Batu, Kota Malang. Pelaku kekerasan dikatakannya merupakan orang terdekat yang ada di lingkungan korban.
"Dari total 19 orang pelaku kekerasan seksual semuanya laki-laki, terdiri dari Pendidik/Guru sebanyak 10 orang (55,55); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%); Pengasuh (11,11%); Tokoh Agama (5,56%) dan Pembina Asrama (5,56%)," kata Retno.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti dalam Catatan Akhir Tahun pada Selasa (28/12/2021).
Tahun 2021 dikatakan Retno Listyarti adalah tahun yang sangat memprihatinkan karena maraknya Kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan yang terungkap ke publik. Ia melihat hal tersebut merupakan fenomena gunung es.
"Pada penghujung tahun 2021, publik dibuat geram dengan pemerkosaan terhadap puluhan satriwati di Madani Boarding School, Kota Bandung, yang dilakukan oleh seorang pendidik sekaligus pendiri, terhadap 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan," ujar Retno.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dikatakannya mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
"Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%)," ungkap Retno.
Lebih lanjut ia menjelaskan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek pun dua di antaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di Kota Medan dan di Batu, Kota Malang. Pelaku kekerasan dikatakannya merupakan orang terdekat yang ada di lingkungan korban.
"Dari total 19 orang pelaku kekerasan seksual semuanya laki-laki, terdiri dari Pendidik/Guru sebanyak 10 orang (55,55); Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak 4 orang (22,22%); Pengasuh (11,11%); Tokoh Agama (5,56%) dan Pembina Asrama (5,56%)," kata Retno.
(kri)