Kampanye Akbar di Solo, Kaesang Ingatkan Masyarakat Nyoblos pada 14 Februari 2024

Senin, 22 Januari 2024 - 17:04 WIB
loading...
A A A
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis dalam SK KPU RI seperti dikutip merdeka.com, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Partai Hanura, Partai Perindo, dan PPP.

Kemudian, ada empat parpol nonpengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, dan UMMAT. "Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.

Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye. Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi.

Untuk Zona A nantinya ada 13 provinsi yakni:

• Aceh
• Riau
• Bengkulu
• Kepulauan Riau

• Jawa Tengah
• Banten
• Nusa Tenggara Timur
• Kalimantan Selatan
• Sulawesi Utara

• Sulawesi Tenggara
• Maluku
• Papua Barat
• Papua Pegunungan

Zona B:

• Sumatera Utara
• Jambi
• Lampung
• DKI Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)