Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:58 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru

Namun, dalam praktik penahanan sering terjadi dan dilakukan oleh penyidik melampaui batas yang dibolehkan menurut UU/KUHAP atau bahkan sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum dan alasan yang dibenarkan menurut KUHAP. Peristiwa tersebut terjadi di mana-mana di setiap negara sehingga masyarakat internasional melalui Kovenan Internasional PBB telah menetapkan ketentuan-ketentuan universal tentang Perlindungan Hak Asasi bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa termasuk pemidanaan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.

Tindakan eksesif penyidik dengan alasan apa pun apalagi berlatar belakang kepentingan selain kepentingan hukum jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang meliputi melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang dan tindakan sewenang-wenang (Pasal 17 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014). Tindakan tersebut dapat diajukan perlawanan hukum/upaya hukum, melalui praperadilan.

Kelemahan dalam ketentuan penahahan adalah bahwa KUHAP tidak mengatur secara rinci tentang batas/tenggat waktu penahanan yang sepatutnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya diatur batas waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam tahap penyidikan. Namun, sering terjadi masa penahanan lebih dari 60 (enam puluh) hari, jika tenggat waktu dilampaui harus segera dilimpahkan ke penuntutan kecuali ditetapkan penghentian penyidikan.

Dampak buruk tindakan penahanan, terlepas dari terbukti tidaknya kemudian dalam sidang pengadilan, adalah terhentinya status tersangka dari pekerjaan dan dampak sosial yang dialami keluarganya sedangkan belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal inilah, kita sering dihadapkan, terutama advokat pada umumnya, khususnya ahli hukum, tentang masalah rentannya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses penahanan sekalipun berdasarkan mandat undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved