Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Kamis, 18 Januari 2024 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru
Namun, dalam praktik penahanan sering terjadi dan dilakukan oleh penyidik melampaui batas yang dibolehkan menurut UU/KUHAP atau bahkan sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum dan alasan yang dibenarkan menurut KUHAP. Peristiwa tersebut terjadi di mana-mana di setiap negara sehingga masyarakat internasional melalui Kovenan Internasional PBB telah menetapkan ketentuan-ketentuan universal tentang Perlindungan Hak Asasi bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa termasuk pemidanaan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Tindakan eksesif penyidik dengan alasan apa pun apalagi berlatar belakang kepentingan selain kepentingan hukum jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang meliputi melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang dan tindakan sewenang-wenang (Pasal 17 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014). Tindakan tersebut dapat diajukan perlawanan hukum/upaya hukum, melalui praperadilan.
Kelemahan dalam ketentuan penahahan adalah bahwa KUHAP tidak mengatur secara rinci tentang batas/tenggat waktu penahanan yang sepatutnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya diatur batas waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam tahap penyidikan. Namun, sering terjadi masa penahanan lebih dari 60 (enam puluh) hari, jika tenggat waktu dilampaui harus segera dilimpahkan ke penuntutan kecuali ditetapkan penghentian penyidikan.
Dampak buruk tindakan penahanan, terlepas dari terbukti tidaknya kemudian dalam sidang pengadilan, adalah terhentinya status tersangka dari pekerjaan dan dampak sosial yang dialami keluarganya sedangkan belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal inilah, kita sering dihadapkan, terutama advokat pada umumnya, khususnya ahli hukum, tentang masalah rentannya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses penahanan sekalipun berdasarkan mandat undang-undang.
Namun, dalam praktik penahanan sering terjadi dan dilakukan oleh penyidik melampaui batas yang dibolehkan menurut UU/KUHAP atau bahkan sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum dan alasan yang dibenarkan menurut KUHAP. Peristiwa tersebut terjadi di mana-mana di setiap negara sehingga masyarakat internasional melalui Kovenan Internasional PBB telah menetapkan ketentuan-ketentuan universal tentang Perlindungan Hak Asasi bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa termasuk pemidanaan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Tindakan eksesif penyidik dengan alasan apa pun apalagi berlatar belakang kepentingan selain kepentingan hukum jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang meliputi melampaui batas wewenang, mencampuradukkan wewenang dan tindakan sewenang-wenang (Pasal 17 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014). Tindakan tersebut dapat diajukan perlawanan hukum/upaya hukum, melalui praperadilan.
Kelemahan dalam ketentuan penahahan adalah bahwa KUHAP tidak mengatur secara rinci tentang batas/tenggat waktu penahanan yang sepatutnya terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya diatur batas waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam tahap penyidikan. Namun, sering terjadi masa penahanan lebih dari 60 (enam puluh) hari, jika tenggat waktu dilampaui harus segera dilimpahkan ke penuntutan kecuali ditetapkan penghentian penyidikan.
Dampak buruk tindakan penahanan, terlepas dari terbukti tidaknya kemudian dalam sidang pengadilan, adalah terhentinya status tersangka dari pekerjaan dan dampak sosial yang dialami keluarganya sedangkan belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal inilah, kita sering dihadapkan, terutama advokat pada umumnya, khususnya ahli hukum, tentang masalah rentannya perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses penahanan sekalipun berdasarkan mandat undang-undang.
Lihat Juga :