Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:58 WIB
loading...
A A A
Di beberapa wilayah hukum di Indonesia, praktik penahanan telah dilaksanakan berdasarkan “pesanan” elite politik atau kekuasaan eksekutif hanya dengan tujuan “menyandera” agar seseorang yang dijadikan objek penahanan menjadi tidak berdaya, terbatas ruang kebebasan beropini dan dampak sosial negatif terutama bagi keluarganya. Itu merupakan suatu tindakan penahanan yang tidak berperikemanusiian dan menandakan bahwa hukum bisa dijadikan “alat permainan” perorangan atau kelompok orang yang tidak bernurani dan memiliki karakter barbar seperti yang dikemukakan Thomas Hobbes, homo homini lupus, belum omnium contra omnes,manusia itu serigala untuk manusia lain, satu sama lain saling memangsa.

Keadaan buruk dan chaos ini terjadi terutama menjelang Pilpres 2024 bagaimana terjadi ketua-ketua parpol disandera oleh berbagai kasus pidana sehingga mereka tunduk dan menyerah terhadap tuntutan penguasa untuk berpihak dan memenangkan salah satu paslon. Situasi sosial politik ini jelas merupakan ancaman terhadap demokratisasi politik yang berdampak hukum sebagai alat politik. Peristiwa politik berdampak hukum ini harus dihentikan dengan cara membangun kesadaran hukum di samping membangun kesadaran berbangsa dan bernegara.

Hakikat kesadaran hukum adalah kejujuran dan memahami perbedaan antara perbuatan baik dan buruk, tercela dan bersusila. Beranjak dari masalah hukum tersebut pertanyaan besarnya, masih adakah moralitas/kesusilaan dalam berpolitik praktis di dalam masyarakat kita? Pertanyaan mengingatkan kita pada masa-masa pemerintahan sejak Orde Baru sampai saat ini bahwa seakan tampak moralitas/kesusilaan dan hukum adalah dua makhluk terpisah satu sama lain, saling tidak mengenal dan sering bermusuhan.

Hanya dipastikan bahwa ketika kita berpikir tentang hukum terutama dalam praktik, hanya ada dua kompas yang wajib dipegang teguh setiap individu yaitu rasio/nalar dan (hati) nurani, sekalipun Anda tidak mengetahui/memahami hukum, terlebih jika Anda seorang ahli hukum teoritis dan praktis. Hal ini disebabkan dua kompas dalam setiap individu tersebut yang dapat menggerakkan/memberikan motivasi jalan keluar mana yang akan digunakan (pave the way) agar terbebas dari syahwat keserakahan dan kezaliman dalam kehidupan sosial dan hukum saat ini: jalan yang luruskah atau berbelok atau menyimpang?
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Berita Terkini
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved