Masa Peralihan KUHP 3 Tahun, DPR Bentuk Task Force KUHP Baru

Jum'at, 09 Desember 2022 - 08:10 WIB
loading...
Masa Peralihan KUHP...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan membentuk tim task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa peralihan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan adalah 3 tahun sejak diundangkan. Karena itu perlu adanya penyesuaian peraturan-peraturan teknis.

Terkait ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan membentuk tim task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (9/12/2022).

Baca juga: RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham: Momen Bersejarah Penyelenggaraan Hukum Pidana

Sambil sosialisasi, Dasco mempersilakan jika saja ada warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat KUHP baru ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil juga ya kan iyu adalah hak dari setiap warga negara apabila selama masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi misalnya ya silakan saja," ujarnya.

Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia dan juga dunia, menurut Guru Besar Ilmu Hukum ini mengakui bahwaada beberapa pasal yang perlu sosialisasi lebih jauh ke masyarakat, meskipun masa pemberlakuannya masih 3 tahun lagi.

Ia juga menegaskan bahwa pasal mengenai zina itu adalah delik aduan dan hanya orang tertentu yang bisa mengadukan.

" Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira kira lah kira kira begitu," terangnya.

Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi.

"Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Soroti Dominus Litis...
Soroti Dominus Litis RKUHAP, Margarito Kamis: Ciptakan Kewenangan Berlebihan
Pakar Anggap KUHAP yang...
Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan...
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
CFIRST: Diskusi Antariman...
CFIRST: Diskusi Antariman Mestinya Jadi Ruang Terbuka Kedepankan Toleransi
Masalah Tafsir Hukum...
Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Rekomendasi
Bacaan Yasin Fadilah...
Bacaan Yasin Fadilah 41x, Manfaat, Keutamaan dan Hukumnya
Biodata Renata Kusmanto,...
Biodata Renata Kusmanto, Model Cantik Sekaligus Mantan Istri Fachri Albar
PLN Mobile Color Run...
PLN Mobile Color Run 2025, Usung Semangat Hidup Sehat dan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Berita Terkini
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
1 jam yang lalu
Ibas Soroti Isu AI dan...
Ibas Soroti Isu AI dan Perubahan Iklim di Universiti Malaya
1 jam yang lalu
Bahas Geopolitik dan...
Bahas Geopolitik dan Geoekonomi di Universiti Malaya, Ibas: Kita Bersatu, Berjuang Dalam Nilai-nilai ASEAN
1 jam yang lalu
Usai Dampingi Prabowo,...
Usai Dampingi Prabowo, Letkol Teddy Diserbu Emak-emak Ngajak Foto Bareng
1 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
2 jam yang lalu
Prabowo: Masa Damai...
Prabowo: Masa Damai Bukan Sesuatu yang Jatuh dari Langit
2 jam yang lalu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved