Soal Putusan MA, KPU Kota Makassar Konsultasi ke Jakarta

Rabu, 25 April 2018 - 19:44 WIB
Soal Putusan MA, KPU Kota Makassar Konsultasi ke Jakarta
Soal Putusan MA, KPU Kota Makassar Konsultasi ke Jakarta
A A A
MAKASSAR - KPU kota Makassar belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka. Sekarang, mereka memilih untuk berkonsultasi ke Provinsi, bahkan sampai ke KPU RI.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, KPU kota Makassar sampai saat ini sudah mendatangi KPU Sulsel sebanyak dua kali untuk berkonsultasi. Pertama kali, konsultasi itu dilakukan pada Selasa (24/4) yang berlangsung hingga malam hari. Konsultasi kedua, dilakukan Rabu (25/4/2018).

KPU kota Makassar diwakili dua orang anggota masing-masing ketua Syarif Amir dan komisioner divisi teknis Abdullah Mansyur. Keduanya lalu diterima oleh dua anggota KPU Sulsel Iqbal Latief dan komisioner divisi SDM dan Parmas Faisal Amir.

Rapat konsultasi yang mereka lakukan di ruang ketua KPU Sulsel tertutup dan berlangsung selama tidak kurang dari 3 jam. Rapat itu kemudian menyepakati, bahwa KPU kota Makassar didampingi KPU Provinsi akan bertolak ke Jakarta untuk menemui KPU RI hari ini, Kamis (26/4).

"Sekarang ini KPU Makassar mengkonsultasikan ke KPU Sulsel dan KPU RI untuk memantapkan proses tindak lanjut dari keputusan MA. Karena kami inikan kelembagaan hierarki," ujar ketua KPU Sulsel Iqbal Latief saat ditemui usai rapat konsultasi, kemarin sore.

Di KPU RI kata Iqbal, KPU kota Makassar yang akan didampingi pihaknya, akan menyampaikan apa yang terjadi di pemilihan wali kota Makassar saat ini. Di mana ada keputusan MA yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, dalam hal ini Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramstuti.

"Kami akan menyampaikan ke KPU RI bahwa akan ada keputusan seperti ini yang akan diambil oleh KPU kota Makassar. Kalau ada masukan-masukan kita akan terima," kata Iqbal Latief yang saat itu masih didampingi dua komisioner KPU kota Makassar dan Faisal Amir.

(Baca juga: Putusan MA Tak Berdasar, Pakar Sarankan KPU Makassar Ajukan PK)

Hanya saja kata Iqbal, dari konsultasi tersebut, KPU kota Makassar sebenarnya sudah berketetapan hati untuk melaksanakan keputusan MA. Soal perdebatan adanya keputusan final dan mengikat Panwaslu kota Makassar, menurut Iqbal, bukan lagi menjadi poin permasalahan.

"Pada prinsipnya KPU kota Makassar sudah berketetapan hati bahwa apapun yang sudah diputuskan oleh MA itu kita akan kaji untuk mendalami. Otomatis putusan PTTUN, putusan MA itu tentu berimplikasi dengan tidak lagi dipersoalkannya keputusan Panwaslu. Artinya, Gugur dengan sendirinya. Keputusan MA itu mengikat dan final," sambung dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Lebih jauh Iqbal mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh KPU kota Makassar sejauh ini sudah sesuai koridornya. Dimana, mereka elah melakukan langkah hukum untuk mempertahankan keputusan yang sudah mereka anggap benar.

"Jadi Kita ini sebagai lembaga yang menerima apa yang diputuskan. Panwaslu menguatkan kita, ternyata PTTUN malah melemahkan kita, putusan kita dianggap keliru. Kita Kasasi. Kasasi yang dimungkinkan dalam perundangan kita untuk melakukan itu. Ternyata kasasi memperkuat pttun. Ya sudah," pungkas Iqbal.

Selain masih harus melakukan konsultasi, penyebab lain yang membuat KPU kota Makassar belum mengeksekusi putusan MA lantaran belum ada salinan resmi yang diteruskan PTTUN kepada pengacara kedua belah pihak yang berperkara. Ketua KPU kota Makassar, Syarif Amir membenarkan itu.

"Belum, kami belum menerima putusan resmi dari MA. Itu dikirim MA ke PTTUN kemudian diserahkan ke pengacara KPU kota Makassar," ujar Syarif Amir, kemarin.

Menurut Amir, KPU kota Makassar memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk melaksanakan keputusan tersebut. Hanya saja, durasi waktu tersebut naru dihitung jika salinan diterima secara resmi oleh pihak KPU kota Makassar, dalam hal ini kuasa hukumnya.

"Terhitung minimal 7 hari. Setelah diterima baru dieksekusi. Pokoknya dalam Perma keputusan MA paling lambat 7 hari. Kalau kita sudah terima tentu kita akan segera ambil sikap," sambung eks Jurnalis ini.

KPU kota Makassar juga sampai saat ini masih fokus untuk menunggu surat itu, alih-alih memikirkan tahapan lain yang berhubungan dengan pasangan calon. Misalnya saja logistik, alat peraga dan bahan kampanye, atau bahkan surat suara.

"Masalah desain kan nanti di belakang kita putuskan ini. Tanggal 30 April itu juga kita bekerjasama dengan pihak percetakan itu pun juga sudah komunikasi dengan percetakan. Kita tunggu dulu (salinan kepitusan) ini. Kita dalam proses menunggu," ujar Komisioner divisi teknis KPU Kota Makassar, kemarin.

Sementara itu, Humas PTTUN Muhammad Ilham Lubis mengaku belum menerima keputusan resmi dari MA. Namun, apabila telah sampai ke PTTUN akan segera diserahkan kepada kuasa hukum masing-masing paslon.

"Belum sampai keputusan resmi dari MA. Nanti kalau sudah sampai, akan diserahkan langsung ke kuasa hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9785 seconds (0.1#10.140)