Putusan MA Tak Berdasar, Pakar Sarankan KPU Makassar Ajukan PK

Selasa, 24 April 2018 - 15:06 WIB
Putusan MA Tak Berdasar,...
Putusan MA Tak Berdasar, Pakar Sarankan KPU Makassar Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto-Indira Mulyasari dianggap tidak berdasar dan menyalahi perundang-undangan. KPU Makassar disarankan melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.

"KPUD Kota Makassar harus segera mengajukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA itu. Karena KPU punya tanggung jawab untuk melindungi hak konstitusional warga negara," kata Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan, Selasa (24/4/2018).

Menurut Irawan, di dalam bagian pertimbangan hukum, MA memiliki beberapa pendapat. Pertama, KPU tidak cermat dan tidak hati-hati meloloskan pasangan Ramadhan Pomanto dan Indira sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.

Ramadhan Pomanto sebagai calon petahana dinilai telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkannya sebagai peserta Pilkada dan merugikan pasangan calon lain selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. (Baca juga: MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Pengamat: Fungsi Bawaslu dan KPU Diamputasi )

Kedua, tindakan petahana tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Pemilu sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. "Secara singkat, putusan tersebut memberikan implikasi hukum dan memaksa KPU Kota Makassar untuk membatalkan Ramadhan Pomanto dan wakilnya sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018," ujar Irawan. (Baca juga: MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Pakar Hukum: Aneh bin Ajaib! )

Lebih lanjut, Irawan mengatakan, setelah dia membaca secara hati-hati dan menyeluruh bagian dari pertimbangan putusan tersebut, putusan kasasi tersebut telah nyata kekeliruannya. Pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat serta benar.

Apalagi urusan mendiskualifikasi paslon dari sisi ketentuan Pilkada hanya boleh dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu berdasarkan tindakan atau kebijaksanaan yang diputuskan oleh KPU melalui pemeriksaan administratif. Sementara KPU setempat sudah menyatakan paslon bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.

"Karena hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional warga negara, maka demi UUD 1945, KPU Kota Makassar harus mengambil upaya hukum peninjauan kembali," tandasnya. (Baca juga: Ribuan Pendukung Danny-Indira Kecewa terhadap Putusan MA )

Diketahui dalam putusan MA No 250K/TUN/PILKADA/2018, upaya kasasi yang diajukan KPU Kota Makassar dinyatakan ditolak. Akibatnya, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar Danny Pomanto dan Indira yang diperkarakan oleh rival politiknya, Munafri Arifuddin dan Rachmatika terancam tidak lolos sebagai peserta Pilkada.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)