Isu Pemakzulan Jokowi, Peta Kekuatan di Parlemen, dan Jalan Panjang Prosesnya
loading...
A
A
A
Puan mengatakan, aspirasi terkait pemakzulan Jokowi harus dijalankan sesuai konstitusi yang berlaku. Ia mempersilakan aspirasi tersebut disampaikan ke lembaga yang berwenang.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP) itu menghimbau agar kelompok yang menyampaikan aspirasi tersebut tetap menjaga situasi aman menjelang pemilu 2024.
"Namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini, supaya damai dan terjaganya netralitas dari penegak hukum. Sehingga kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi akan datang berjalan jujur dan adil," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di negara demokrasi, termasuk mengusulkan adanya pemakzulkan kepala negara.
Namun ia mengingatkan, pemakzulan presiden mempunyai mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku maka bisa disebut inkonstitusional.
"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yg ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Terkait tuduhan kecurangan pemilu, Ari meminta agar hal itu bisa diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu" kata Ari.
Faktor pertama adalah terjadinya skandal yang terbukti secara hukum dan politik dan terkait langsung dengan presiden.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP) itu menghimbau agar kelompok yang menyampaikan aspirasi tersebut tetap menjaga situasi aman menjelang pemilu 2024.
"Namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini, supaya damai dan terjaganya netralitas dari penegak hukum. Sehingga kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi akan datang berjalan jujur dan adil," tutupnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di negara demokrasi, termasuk mengusulkan adanya pemakzulkan kepala negara.
Namun ia mengingatkan, pemakzulan presiden mempunyai mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku maka bisa disebut inkonstitusional.
"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yg ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).
Terkait tuduhan kecurangan pemilu, Ari meminta agar hal itu bisa diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu" kata Ari.
Empat Faktor Pemakzulan
Peneliti PolMark Research Centre, Eep Saefulloh termasuk pihak yang tidak menutup kemungkinan adanya pemakzulan terhadap presiden seperti halnya terjadi di Amerika Latin. Menurutnya, ada empat faktor paling penting yang menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.Faktor pertama adalah terjadinya skandal yang terbukti secara hukum dan politik dan terkait langsung dengan presiden.