Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Putusan Nomor 90

Senin, 15 Januari 2024 - 23:02 WIB
loading...
Besok, MK Gelar Sidang...
MK dijadwalkan menggelar sidang putusan uji formil atas putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, Selasa (15/1/2024) besok. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan uji formil atas putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Selasa (15/1/2024) besok. Uji materi diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"(Agenda) pengucapan putusan," tulis MK di situs resminya, Senin (15/1/2024).

Sidang putusan MK rencananya akan digelar pada Selasa (16/1/2024) pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.



Untuk diketahui, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 90

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Keduanya sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman yang waktu itu menjabat Ketua MK pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)