Menag Laporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Rabu, 18 April 2018 - 09:30 WIB
Menag Laporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Menag Laporkan Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan atas dugaan pelanggaran kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kemenag merasa dirugikan atas umpatan yang dilontarkan Arteria dalam forum rapat Komisi III dengan Kejaksaan Agung terkait kasus penipuan jamaah umrah.

Kemenag menilai ucapan Arteria yang ditujukan ke jajaran kementerian dengan semboyan Ikhlas Beramal tersebut tidak pantas dan tidak pada tempatnya. Kemenag sendiri bukan mitra kerja Komisi III dan tidak pernah diundang dalam forum rapat membahas nasib korban penipuan travel umrah tersebut.

"Terkait dengan persoalan yang dialami Kemenag, hujatan yang terjadi di Komisi III. Jadi, saya ingin klarifikasi Pak Mustaqim (Achmad Mustaqim, anggota Komisi VIII FPPP) dan beberapa yang lain tadi juga Pak Bisri (Bisri Romly, anggota Komisi VIII FPKB) dan yang lain, saya sama sekali tidak pernah menghadiri rapat kerja di Komisi lain selain Komisi VIII. Jadi, kejadian itu saya tidak hadir. Setahu saya ketika itu raker (rapat kerja) Komisi III dengan Jaksa Agung. Saya sama sekali tidak menghadiri itu," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan seusai raker Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018) malam.

Lukman menilai apa yang diungkapkan oleh Arteria dalam rapat di Komisi III DPR itu tidak pada tempatnya dan tidak sepantasnya. Karena itu, pihaknya secara institusi Kemenag melaporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR agar hal ini bisa ditindaklanjuti. "Kami secara institusi kelembagaan Kemenag mengajukan surat kepada MKD DPR untuk hal seperti ini bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Lukman, pihaknya memahami bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sehingga apa pun yang diungkapkan anggota dewan dalam forum rapat tidak bisa dituntut pertanggungjawabannya secara hukum. "Tapi dari sisi etik, itu bisa dikaji MKD," imbuhnya.

Politikus PPP ini mengakui dirinya pribadi tidak masalah atas hujatan yang dilontarkan oleh Arteria, tetapi secara institusi Kemenag tentu banyak pihak yang merasa keberatan. "Karena ini institusi. Kalau saya selaku person nggak ada masalah. Kalau institusi, banyak pihak terluka," ujarnya.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima laporan dari Kemenag tertanggal 3 April 2018 lalu. Saat ini semua laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKD tengah masuk proses verifikasi laporan untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. "Dan sekarang proses di MKD, laporan pasti diproses di MKD," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta.

Adapun opsi mediasi, Dasco menjelaskan bahwa MKD tidak bisa melakukan mediasi karena tidak ada tahapan itu dalam Tata Beracara di MKD. Namun, hal itu boleh dilakukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor di luar forum MKD. "Soal pemanggilan, saya akan cek jadwal selanjutnya karena mau reses. Kalau bisa, jangan mepet-mepet," tandasnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan merasa senang bahkan terhormat atas laporan dari Kemenag tersebut. Tentu saja laporan itu akan ia hadapi dengan penuh semangat dan keberadaban. "Tidak akan mengurangi dan menyurutkan semangat juang saya untuk menuntut pertanggungjawaban terkait penanganan calon jamaah umrah," kata Arteria saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Bahkan, Arteria menyarankan sebaiknya Kemenag segera menyelesaikan permasalahan calon jamaah haji dan umrah karena sudah jelas tugas mereka apa. Jadi, aneh rasanya jika kasus penipuan calon jamaah umrah oleh First Travel, ABU Tours, dan lainnya masih terjadi. "Saya akan kawal terus, dan mohon jangan dialihkan substansinya adalah penyelesaian umrah bermasalah," tegasnya.

Arteria juga merasa tidak perlu ada jalan mediasi. Dia akan menghadapi laporan itu karena dirinya bergerak dengan keyakinan akan kebenaran dan menyuarakan suara rakyat yang seakan tidak terdengar serta jerit tangis yang diabaikan. Bahkan, Arteria menantang akan menggunakan jalur konstitusional lainnya yang enggan dia jelaskan. "Apa pun risiko dan konsekuensinya, saya akan hadapi. Ini urusan menyatakan kebenaran di dunia, nggak akan saya mundur sedikit pun," pungkasnya.

Perlu diketahui, Arteria Dahlan dalam raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo pada 28 Maret 2018 lalu, yang salah satunya membahas tentang kasus penipuan calon jamaah First Travel, mengumpat Kementerian Agama dengan kata kasar. "Ini Kementerian Agama bangsat, Pak. Semuanya, Pak. Saya buka-bukaan,".

Hal itu langsung ditanggapi oleh Menag Lukman Hakim yang menyarankan agar Arteria meminta maaf kepada Kemenag agar persoalan tidak berlarut-larut. Arteria pun pernah membuat klarifikasi lewat rilis panjang yang dikirim secara massal via aplikasi perpesanan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8978 seconds (0.1#10.140)