Perppu 1/2020 Digugat, Ini Penilaian Mantan Hakim MK

Rabu, 29 April 2020 - 14:45 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Digugat,...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis, dan tokoh nasional mengajukan gugatan uji materiil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai beberapa permohonan uji materiil atau judicial review atas Perppu 1/2020 itu sesungguhnya tidak tepat. Ia pun mengkritik adanya tudingan bahwa beleid tersebut sebagai bentuk kesewenangan Presiden Joko Widodo.

"Langkah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan kewenangan Presiden yang sah dalam UUD 1945. Kewenangan yang diberikan secara konstitusional tersebut berdasarkan pandangan subjektif seorang Presiden, sesungguhnya telah diobjektivisir dengan melihat kondisi pandemi global terjadi di negara-negara besar dan tergolong maju berdasarkan hukum dan konstitusi yang demokratis," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Hakim Konstitusi periode 2003-2006 itu juga berpendapat, memang perlu instrumen mengatasi krisis jenis tertentu yang mengancam wilayah, masyarakat, dan negara, sehingga membutuhkan langkah cepat dan keras. Karena itu, keberadaan Perppu 1/2020 menurutnya memang diperlukan dalam kondisi negara saat ini yang membutuhkan penanganan tak biasa. (Baca juga: MK Minta Penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Beri Komparasi dengan Negara Lain ).

“Pandemi Covid-19 bukanlah hal yang biasa atau kondisi normal. Tidak perlu pembuktian lagi tentang hal itu dengan sifatnya yang meliputi dunia, angka kematian yang tinggi, dan belum ada obat yang dapat mengatasinya,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1967 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved