Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:22 WIB
loading...
A A A
“Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” ucap Prof Gayus.

Menurut Prof Gayus, hukum harus berkepastian, bermanfaat, dan tujuan hukum adalah memberi keadilan. “Persoalannya ada kalau terjadi konflik antara putusan PTUN melawan putusan MA dan putusan MK. Di MK dan MA yang diuji adalah norma bukan peristiwa. Kalau keadilan dan kemanfaatan tentu adalah putusan PTUN. Itu peristiwa,” jelas Prof Gayus.

Senada, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah norma hukum dalam artı konkret yang dideduksi dari norma abstrak. Sehingga selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat.

“Termasuk juga putusan PTUN (perkara Irman Gusman),” ungkap Maruarar.

Dijelaskan pula, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD, menurut Maruarar, verifikasi tidak boleh dilakukan atas dasar hukum yang baru.

“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” kata Maruarar, yang juga akademisi ini.

Narasumber terakhir, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang pun tak luput menegaskan bahwa tindakan KPU yang menolak melaksanakan putusan PTUN ini merupakan tindakan sewenang-wenang.



"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas menyebutkan bahwa, tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk tindakan sewenang-wenang," pungkas Dian.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)