Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), John Pieris menyebut penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak terpuji. KPU tidak menghormati azas negara hukum dengan mengabaikan putusan PTUN.
Menurutnya, hak Irman Gusman dalam berpolitik dicampakkan begitu saja oleh KPU. Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, dałam konteks ini oleh KPU.
“Mengabaikan hak Irman Gusman yang dicabik-cabik. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan 'melawan hukum',” ujar John dałam Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’ sub tema "Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI" di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat dikutip, Selasa (9/1/2024).
Jika pemerintah kemudian melawan hukum, lanjut dia, maka tidak akan ada kepastian hukum, keadilan, dań kemanfaatan tidak akan bisa tercapai. Diingatkannya, hakim itu pembentuk hukum.
Putusan PTUN atas perkara Irman Gusman sudah final dan mengikat. Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu yaitu KPU.
“Dalam konstitusi KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” paparnya.
Jika KPU melanggar konstitusi dalam perkara Irman Gusman, menurut John, mereka harus dihukum. Setidaknya orang-orang di KPU harus dihukum.
Mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat. Prof Gayus mengatakan keadilan tidak sepenuhnya didapatkan Irman Gusman. Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri.
Menurut Prof Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak, maka Irman Gusman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD RI.
Menurutnya, hak Irman Gusman dalam berpolitik dicampakkan begitu saja oleh KPU. Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, dałam konteks ini oleh KPU.
“Mengabaikan hak Irman Gusman yang dicabik-cabik. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan 'melawan hukum',” ujar John dałam Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’ sub tema "Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI" di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat dikutip, Selasa (9/1/2024).
Jika pemerintah kemudian melawan hukum, lanjut dia, maka tidak akan ada kepastian hukum, keadilan, dań kemanfaatan tidak akan bisa tercapai. Diingatkannya, hakim itu pembentuk hukum.
Putusan PTUN atas perkara Irman Gusman sudah final dan mengikat. Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu yaitu KPU.
“Dalam konstitusi KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” paparnya.
Jika KPU melanggar konstitusi dalam perkara Irman Gusman, menurut John, mereka harus dihukum. Setidaknya orang-orang di KPU harus dihukum.
Mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat. Prof Gayus mengatakan keadilan tidak sepenuhnya didapatkan Irman Gusman. Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri.
Menurut Prof Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak, maka Irman Gusman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD RI.