Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:22 WIB
loading...
Tolak Putusan PTUN soal Irman Gusman, Pakar Hukum Ingatkan KPU Perbuatan Melawan Hukum
Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’ sub tema Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Prodi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), John Pieris menyebut penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan nama Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak terpuji. KPU tidak menghormati azas negara hukum dengan mengabaikan putusan PTUN.

Menurutnya, hak Irman Gusman dalam berpolitik dicampakkan begitu saja oleh KPU. Tindakan ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, dałam konteks ini oleh KPU.



“Mengabaikan hak Irman Gusman yang dicabik-cabik. Tidak benar sebuah lembaga negara independen tidak menghormati konstitusi bahkan putusan pengadilan. Ini perbuatan 'melawan hukum',” ujar John dałam Seminar Nasional bertema ‘Putusan Pengadilan vs Peraturan Perundang-Undangan’ sub tema "Benturan Norma Hukum dalam Proses Pencalonan Anggota DPD RI" di Kampus Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat dikutip, Selasa (9/1/2024).

Jika pemerintah kemudian melawan hukum, lanjut dia, maka tidak akan ada kepastian hukum, keadilan, dań kemanfaatan tidak akan bisa tercapai. Diingatkannya, hakim itu pembentuk hukum.

Putusan PTUN atas perkara Irman Gusman sudah final dan mengikat. Kedudukannya lebih tinggi dibanding penyelenggara pemilu yaitu KPU.

“Dalam konstitusi KPU itu ditulis dengan huruf kecil, sementara kekuasaan kehakiman ditulis dengan huruf besar,” paparnya.

Jika KPU melanggar konstitusi dalam perkara Irman Gusman, menurut John, mereka harus dihukum. Setidaknya orang-orang di KPU harus dihukum.

Mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbun mengatakan pemerintah harus menyikapi kasus Irman Gusman dengan cepat. Prof Gayus mengatakan keadilan tidak sepenuhnya didapatkan Irman Gusman. Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri.

Menurut Prof Gayus, untuk memberi keadilan bagi Irman Gusman maka masalah ini harus segera ditangani. Kalau tidak, maka Irman Gusman tidak akan bisa maju dałam Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPD RI.

“Keadilan yang terlambat itu sebenarnya menolak keadilan itu sendiri,” ucap Prof Gayus.

Menurut Prof Gayus, hukum harus berkepastian, bermanfaat, dan tujuan hukum adalah memberi keadilan. “Persoalannya ada kalau terjadi konflik antara putusan PTUN melawan putusan MA dan putusan MK. Di MK dan MA yang diuji adalah norma bukan peristiwa. Kalau keadilan dan kemanfaatan tentu adalah putusan PTUN. Itu peristiwa,” jelas Prof Gayus.

Senada, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjelaskan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah norma hukum dalam artı konkret yang dideduksi dari norma abstrak. Sehingga selama putusan hakim itu tidak dibatalkan maka berkekuatan hukum mengikat.

“Termasuk juga putusan PTUN (perkara Irman Gusman),” ungkap Maruarar.

Dijelaskan pula, perubahan yang terjadi pada Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPD, menurut Maruarar, verifikasi tidak boleh dilakukan atas dasar hukum yang baru.

“Hukum itu tidak boleh berlaku retroaktif. Kalau itu dilakukan KPU maka itu melanggar karena diberlakukan retroaktif,” kata Maruarar, yang juga akademisi ini.

Narasumber terakhir, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang pun tak luput menegaskan bahwa tindakan KPU yang menolak melaksanakan putusan PTUN ini merupakan tindakan sewenang-wenang.



"Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jelas menyebutkan bahwa, tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk tindakan sewenang-wenang," pungkas Dian.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)