Pakar Tata Negara: KPU Wajib Melaksanakan Putusan PTUN Irman Gusman

Jum'at, 22 Desember 2023 - 15:30 WIB
loading...
Pakar Tata Negara: KPU...
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan KPU. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Dijelaskannya, putusan pengadilan wajib dijalankan oleh pejabat negara.

“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainal, Kamis (21/12/2023).Baca juga: Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum

KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.

“Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara,” ucap dia.

Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN maka ada konsekuensi hukumnya. Dijelaskannya, KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum.

“Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,” kata Zainal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
FIFA Larang Wasit Inggris...
FIFA Larang Wasit Inggris Pimpin Argentina, Kenapa?
Goal Aksis dan Cipta...
Goal Aksis dan Cipta Cendikia FA Berebut Gelar Juara HYDROPLUS Soccer League All-Stars U-15
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Berita Terkini
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved