Pakar Tata Negara: KPU Wajib Melaksanakan Putusan PTUN Irman Gusman

Jum'at, 22 Desember 2023 - 15:30 WIB
loading...
Pakar Tata Negara: KPU...
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan KPU. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Dijelaskannya, putusan pengadilan wajib dijalankan oleh pejabat negara.

“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainal, Kamis (21/12/2023).Baca juga: Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum

KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.

Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.

“Karena pengadilan itu adalah pengadilan negara,” ucap dia.

Jika KPU tidak menjalankan putusan PTUN maka ada konsekuensi hukumnya. Dijelaskannya, KPU melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pejabat karena pejabat tidak boleh melanggar perintah hukum.

“Perintah pengadilan merupakan perintah hukum. Hukum itu perintah, hukum itu berdaulat, maka pejabat usaha tata negara itu wajib menjalankan,” kata Zainal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved