Rieke Diah Pitaloka Jadi Orang ke-133 Serahkan Arsip Personal ke ANRI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Duta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rieke Diah Pitaloka menjadi orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal ke ANRI. Hari ini, dia menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI.
Adapun surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rieke menerangkan, 20 karya hak intelektual itu merupakan buah dari perjuangan panjang.
“Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf,” kata Rieke dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana juga menjadi pijakan bagi disertasi doktoralnya yang selesai pada 2022. "Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," tuturnya.
Rieke mengungkapkan, dirinya melansir 4 temuan penting baginya pada 18 Agustus 2022. “Yaitu tentang Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, dan Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, selanjutnya pada setahun kemudian, tepatnya 18 Agustus 2023, temuan itu akhirnya digunakan oleh Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. "Terus bergulir, beberapa temuan untuk kebijakan penanganan stunting dan seterusnya," ungkap Rieke.
Dia membeberkan alasannya menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI. Bagi Rieke, arsip bukan hanya berguna menjadi pengingat, tapi arsip juga penting pengetahuan bagi kehidupan saat ini, layaknya Kotak Pandora.
"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Hari ini, 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala ANRI Imam Gunarto menghaturkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Rieke yang telah menyerahkan arsip yang sangat penting. "Saya saksi hidup, banyak sekali apa yang sudah dilakukan oleh beliau, Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," ujar Imam dalam pidatonya.
Dia juga mendorong semua pihak mencontoh sikap Rieke yang menyerahkan arsip statis milik mereka. "Dalam Undang-Undang Kearsipan ANRI memang diperintahkan untuk menyelamatkan arsip milik lembaga, kementerian, organisasi politik, sosial, termasuk arsip milik perseorangan. Sehingga kami berharap tokoh-tokoh yang ada di sini dengan suka rela menyerahkan kepada ANRI atas nama negara, sehingga anak cucu kita bisa melihat,” kata Imam.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Berikut 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan Rieke:
1. Kekuasaan Negara di Era Digital;
2. Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
3. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
4. Norma Sosiologis Pendataan;
5. Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
6. Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
7. Arena Warga pada Pendataan;
8. Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
9. Alur Pseudo Public Policy;
10. Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
11. The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
12. The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
13. Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
14. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
15. Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
16. Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
17. Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
18. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
19. Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
20. Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
Adapun surat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rieke menerangkan, 20 karya hak intelektual itu merupakan buah dari perjuangan panjang.
“Hasil riset saya sejak tahun 2013 atas arsip yang juga sangat banyak, namanya Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang terdiri dari 17 jilid, 8 buku, 1.945 paragraf,” kata Rieke dalam acara Penyerahan Arsip Statis di Gedung ANRI, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, Arsip Kebijakan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana juga menjadi pijakan bagi disertasi doktoralnya yang selesai pada 2022. "Dari situ saya kembangkan lagi, kemudian menghasilkan beberapa temuan baru tentang sistem pemerintahan untuk memperkuat otonomi daerah," tuturnya.
Rieke mengungkapkan, dirinya melansir 4 temuan penting baginya pada 18 Agustus 2022. “Yaitu tentang Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi, Sistem Pemerintahan Kabupaten dan Kota Berbasis Data Presisi, dan Sistem Pemerintahan Provinsi Berbasis Data Presisi,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, selanjutnya pada setahun kemudian, tepatnya 18 Agustus 2023, temuan itu akhirnya digunakan oleh Pemerintahan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. "Terus bergulir, beberapa temuan untuk kebijakan penanganan stunting dan seterusnya," ungkap Rieke.
Dia membeberkan alasannya menyerahkan surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual ke ANRI. Bagi Rieke, arsip bukan hanya berguna menjadi pengingat, tapi arsip juga penting pengetahuan bagi kehidupan saat ini, layaknya Kotak Pandora.
"Jadi arsip itu kadang kala hanya dianggap sebagai arsip pemerintahan, padahal arsip ini kalau tadi disampaikan, arsip personal sejak zaman Belanda banyak yang dicatatkan. Untuk arsip personal yang diserahkan kepada ANRI, sejak zaman Belanda, saya ini masuk arsip pribadinya ke ANRI. Hari ini, 8 Januari 2023, saya adalah orang ke-133 di Indonesia yang menyerahkan arsip personal kepada ANRI,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala ANRI Imam Gunarto menghaturkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Rieke yang telah menyerahkan arsip yang sangat penting. "Saya saksi hidup, banyak sekali apa yang sudah dilakukan oleh beliau, Ibu Rieke sebagai Duta Arsip itu tanpa bayaran. Tetapi karena beliau cinta yang sangat tulus kepada kearsipan, maka apa yang dimiliki diberikan. Ini arsipnya diberikan ke ANRI karena jatuh cinta," ujar Imam dalam pidatonya.
Dia juga mendorong semua pihak mencontoh sikap Rieke yang menyerahkan arsip statis milik mereka. "Dalam Undang-Undang Kearsipan ANRI memang diperintahkan untuk menyelamatkan arsip milik lembaga, kementerian, organisasi politik, sosial, termasuk arsip milik perseorangan. Sehingga kami berharap tokoh-tokoh yang ada di sini dengan suka rela menyerahkan kepada ANRI atas nama negara, sehingga anak cucu kita bisa melihat,” kata Imam.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Deputi Bidang Konservasi Arsip ANRI Kandar, Analis Pertahanan, Militer dan Intelijen Connie Rahakundini Bakrie, pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy, Penemu Data Desa Presisi yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University Sofyan Sjaf, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Berikut 20 surat pencatatan ciptaan 20 kekayaan intelektual yang diserahkan Rieke:
1. Kekuasaan Negara di Era Digital;
2. Rekonstruksi Genesis Data Birokrat dan Data Warga;
3. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Top Down: Reproduksi Pseudo Data;
4. Norma Sosiologis Pendataan;
5. Aktor, Arena, serta Meta Kapital Data Birokrat Versus Data Warga;
6. Arena Birokrasi pada Pendataan Perdesaan Top Down;
7. Arena Warga pada Pendataan;
8. Kekerasan Simbolik Versus Afirmasi Simbolik;
9. Alur Pseudo Public Policy;
10. Alur Kebijakan Publik yang Presisi;
11. The Vicious Circle Kebijakan Rekolonialisasi;
12. The Truth Circle Kebijakan Afirmatif;
13. Sistemik Kebijakan Berbasis Data Presisi;
14. Norma Yuridis Pendataan Perdesaan Presisi;
15. Kebijakan Pemetaan, Pencegahan dan Penanganan Stunting Berbasis Data Presisi;
16. Sistem Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi;
17. Sistem Pemerintahan Desa Berbasis Data Presisi;
18. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten Berbasis Data Presisi;
19. Sistem Pemerintahan Daerah Kota Berbasis Data Presisi;
20. Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Berbasis Data Presisi.
(rca)