Masih Adakah yang Tersisa dari Hukum?
Senin, 08 Januari 2024 - 10:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Kurikulum pendidikan hukum salama tujuh semester atau kurang lebih 4 tahun 5 bulan tidak memiliki mata kuliah pendidikan akhlak/kesusilaan berhukum sehingga daya nalar yang semakin meningkat sedangkan perasaan sanubari/nurani kemanusiaan terhadap sesamanya dalam hukum semakin menurun. Tantangan pendidik hukum tersebut adalah nyata dan sepatutnya ditanggapi dengan membangun keseimbangan antara nalar (rasio) dan nurani (rasa) di dalam mempelajari hukum(baca norma) dan seharusnya juga dipelajari nilai-nilai yang terkandung di balik setiap norma undang-undang termasuk Undang-Undang Hukum Pidana.
Berangkat dari pernyataan ini, adalah benar dan tepat kiranya pendapat Alm Roeslan Saleh, ahli hukum/Guru Besar Hukum yang mengemukakan bahwa hukum terkhusus hukum pidana adalah masalah pergulatan kemanusiaan. Tentu mengandung makna kemanusiaan yang sangat dalam dan pendorong pemikiran serta sikap kita termasuk aparatur ASN dan penegak hukum untuk merenungkan, memahami, dan melaksanakannya dalam kenyataan masyarakat.
Kurikulum pendidikan hukum salama tujuh semester atau kurang lebih 4 tahun 5 bulan tidak memiliki mata kuliah pendidikan akhlak/kesusilaan berhukum sehingga daya nalar yang semakin meningkat sedangkan perasaan sanubari/nurani kemanusiaan terhadap sesamanya dalam hukum semakin menurun. Tantangan pendidik hukum tersebut adalah nyata dan sepatutnya ditanggapi dengan membangun keseimbangan antara nalar (rasio) dan nurani (rasa) di dalam mempelajari hukum(baca norma) dan seharusnya juga dipelajari nilai-nilai yang terkandung di balik setiap norma undang-undang termasuk Undang-Undang Hukum Pidana.
Berangkat dari pernyataan ini, adalah benar dan tepat kiranya pendapat Alm Roeslan Saleh, ahli hukum/Guru Besar Hukum yang mengemukakan bahwa hukum terkhusus hukum pidana adalah masalah pergulatan kemanusiaan. Tentu mengandung makna kemanusiaan yang sangat dalam dan pendorong pemikiran serta sikap kita termasuk aparatur ASN dan penegak hukum untuk merenungkan, memahami, dan melaksanakannya dalam kenyataan masyarakat.
(zik)
Lihat Juga :