Masih Adakah yang Tersisa dari Hukum?
Senin, 08 Januari 2024 - 10:03 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PERTANYAAN sinis penuh makna dalam judul tulisan ini mempertanyakan baik dari aspek teoritik maupun dari aspek praktik hukum. Aspek teoritik, hukum diajarkan sebagai suatu konsep nalar (pemikiran rasional) -minus naluri-, tentang peraturan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia lain yang diharapkan dapat memelihara keseimbangam hak dan kewajibannya sehingga tidak bertentangan dengan kepercayaan para pihak yang dilandaskan pada itikad baik (good faith atau te goeder trouw) yang telah dibangun bersama-sama.
Harapan hidup damai yang bertujuan untuk dan demi kesejahterasn pribadi dan sosial merupakan cita yang dilandaskan pada.kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Namun demikian, di dalam kenyataan (aspek praktikal) kehidupan hukum tidak terlepas dari pengaruh (tangan) kekuasaan. Idealisme hukum sering berlawanan dengan realisme hukum. Hukum tidak dapat ditegakkan lurus ke atas melainkan lebih tajam ke bawah, demikian ungkapan sinis masyarakat.
Hal yang pertama, idealisme hukum selalu bersikukuh pada pendapat bahwa hukum hasil produk pemerintah dan DPR (hukum tertulis). Lazimnya tertulis, harus menjadi panduan hidup manusia. Akan tetapi aliran realisme hukum berpendapat sebaliknya, bahwa hukum yang baik dan dapat dijadikan panduan manusia adalah hukum yang sesuai dengan pandangan yang berkembang dalam masyatakat. Hukum yang layak dan pantas untuk didiami. Menurut aliran realisme hukum, hukum tertulis yang baik dan benar adalah hukum yang lahir dari pandangan masyarakat tentang perbuatan tercela/tidak tercela.
Sejalan dengan aliran realisme hukum yang lahir pertengahan abad ke 19, aliran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) berkembang di AS dan Inggris, telah mendominasi pemikiran hukum, terutama dalam praktik MA di sana. Bagaimana dengan aliran paham yang mengunggulkan hukum tertulis (positivisme hukum)? Aliran ini pada abad 20 dan 21 saat ini sudah terdiam-diam oleh paham realisme hukum yang telah menafikan aliran hukum alam tentang hukum, hukum bersifat eternal dan abadi.
PERTANYAAN sinis penuh makna dalam judul tulisan ini mempertanyakan baik dari aspek teoritik maupun dari aspek praktik hukum. Aspek teoritik, hukum diajarkan sebagai suatu konsep nalar (pemikiran rasional) -minus naluri-, tentang peraturan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia lain yang diharapkan dapat memelihara keseimbangam hak dan kewajibannya sehingga tidak bertentangan dengan kepercayaan para pihak yang dilandaskan pada itikad baik (good faith atau te goeder trouw) yang telah dibangun bersama-sama.
Harapan hidup damai yang bertujuan untuk dan demi kesejahterasn pribadi dan sosial merupakan cita yang dilandaskan pada.kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Namun demikian, di dalam kenyataan (aspek praktikal) kehidupan hukum tidak terlepas dari pengaruh (tangan) kekuasaan. Idealisme hukum sering berlawanan dengan realisme hukum. Hukum tidak dapat ditegakkan lurus ke atas melainkan lebih tajam ke bawah, demikian ungkapan sinis masyarakat.
Hal yang pertama, idealisme hukum selalu bersikukuh pada pendapat bahwa hukum hasil produk pemerintah dan DPR (hukum tertulis). Lazimnya tertulis, harus menjadi panduan hidup manusia. Akan tetapi aliran realisme hukum berpendapat sebaliknya, bahwa hukum yang baik dan dapat dijadikan panduan manusia adalah hukum yang sesuai dengan pandangan yang berkembang dalam masyatakat. Hukum yang layak dan pantas untuk didiami. Menurut aliran realisme hukum, hukum tertulis yang baik dan benar adalah hukum yang lahir dari pandangan masyarakat tentang perbuatan tercela/tidak tercela.
Sejalan dengan aliran realisme hukum yang lahir pertengahan abad ke 19, aliran sosiologi hukum (sociological jurisprudence) berkembang di AS dan Inggris, telah mendominasi pemikiran hukum, terutama dalam praktik MA di sana. Bagaimana dengan aliran paham yang mengunggulkan hukum tertulis (positivisme hukum)? Aliran ini pada abad 20 dan 21 saat ini sudah terdiam-diam oleh paham realisme hukum yang telah menafikan aliran hukum alam tentang hukum, hukum bersifat eternal dan abadi.
Lihat Juga :