Hattrick: Penguatan Fondasi Fiskal Indonesia

Senin, 08 Januari 2024 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Keberhasilan Indonesia dalam mencapai target penerimaan pajak saat ini telah berhasil dilewati tanpa berkah momentum ”temporer”, seperti ledakan harga komoditas, pengampunan pajak, dan kenaikan tarif PPN, sebagaimana yang terjadi di tahun 2022. Tidak ada pula efek basis pertumbuhan rendah yang mendongkrak kinerja pajak seperti tahun 2021.

Kinerja pajak 2023 mutlak didorong oleh peningkatan pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak terdaftar. Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan perluasan basis pajak, terutama di sektor ekonomi digital, serta membenahi pelayanan pajak bagi masyarakat.

Artinya, capaian fantastis ini tak lepas dari hasil sinergi antara kondisi ekonomi domestik yang stabil, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, dan upaya DJP yang gencar dalam melakukan pengawasan dan pelayanan. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara, termasuk dalam membangun fondasi keuangan yang kuat di tengah ancaman gejolak ekonomi global.

Catatan dalam Capaian Kinerja Pajak
Pajak memiliki peran krusial dalam perekonomian suatu negara. Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi berbagai program pembangunan nasional. Selama ini porsi penerimaan perpajakan terhadap total penerimaan negara di atas 75%.

Hal yang sama juga berlaku di hampir semua negara, dimana porsi penerimaan negaranya didominasi dari perpajakan. Praktik tersebut selaras dengan teori pembangunan, penerimaan perpajakan mempunyai fungsi budgeter di samping fungsi regulasi.

Pasalnya, meskipun capaian kinerja perpajakan di Indonesia mengalami pertumbuhan positif, namun penerimaan perpajakan di Indonesia masih belum optimal dan tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain termasuk di ASEAN. Berdasarkan data Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), rata-rata rasio perpajakan ASEAN pada 2022 adalah 13,6%.

Indonesia ada di posisi terendah bersama Laos yang rasio pajaknya sebesar 10,39% pada 2022, di mana angka tersebut berada di bawah rata-rata kawasan. Selain itu, rasio perpajakan Indonesia juga masih kalah dari Kamboja (20,2%), Vietnam (15,8%), Thailand (15,5%), dan Filipina (15%). Tak hanya di ASEAN, di dunia pun, RI termasuk negara dengan tax ratio terendah.

Adapun beberapa faktor yang dapat menjelaskan rendahnya tax ratio tersebut salah satunya didorong oleh praktik penghindaran pajak oleh sejumlah besar pelaku usaha, adanya ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan, informalitas ekonomi yang masih sangat tinggi, serta kurangnya kepatuhan wajib pajak. Artinya, meski saat ini penerimaan pajak di Indonesia telah mencapai target, namun masih banyak yang perlu dibenahi bersama.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya lebih lanjut dalam reformasi perpajakan dan peningkatan kesadaran pajak agar penerimaan pajak dapat memberikan kontribusi yang lebih substansial terhadap pembangunan ekonomi secara menyeluruh.

Optimalisasi Penerimaan Pajak di Indonesia
Signifikansi peran pajak tidak hanya sebatas sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan sosial lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)