6 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Relawan, Ini Kata Ganjar
loading...
A
A
A
JEPARA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi TNI yang merespons cepat dalam kasus penganiayaan 7 relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah. TNI telah menetapkan 6 orang oknum TNI sebagai tersangka pengeroyokan.
"Oh ya saya terima kasih, dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Ganjar berharap hal itu bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk bisa saling menahan diri dalam kondisi apa pun.
"TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena. Dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," ujarnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga pengadilan. Ia berharap keadilan akan dirasakan oleh masyarakat.
"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu ternyata ada matanya bermasalah ya dan sekarang masuk lagi gitu ya," katanya.
Sebelumnya, enam oknum TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal itu dipastikan oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.
"Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Richard dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Richard menjelaskan sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.
"Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.
"Oh ya saya terima kasih, dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Ganjar berharap hal itu bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk bisa saling menahan diri dalam kondisi apa pun.
"TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena. Dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," ujarnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga pengadilan. Ia berharap keadilan akan dirasakan oleh masyarakat.
"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu ternyata ada matanya bermasalah ya dan sekarang masuk lagi gitu ya," katanya.
Sebelumnya, enam oknum TNI ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal itu dipastikan oleh Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan dari mereka yang diperiksa. Keenam yakni anggota TNI berpangkat Prada.
"Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M," kata Richard dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Richard menjelaskan sejauh ini penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.
"Komitmen Pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Keenam tersangka akan dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.
(abd)