Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia

Senin, 01 Januari 2024 - 23:32 WIB
loading...
Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia
Mantan Hakim MK Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia di usianya yang ke-79 tahun pada hari ini, Senin (1/1/2024). Foto: Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia di usianya yang ke-79 tahun pada hari ini, Senin (1/1/2024).

"Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Dr H Muhammad Arsyad Sanusi. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011," tulis MK melalui unggahan di Instagramnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Arsyad meninggal pada pukul 09.30 WIB. Rumah duka berlokasi di Dbanyan Residence Nomor 6, Jakarta Garden City Cakung, Jakarta Timur. "Dimakamkan di San Diego Hills, Ba'da Ashar," ujarnya, Senin (1/1/2024).



"Beliau meninggal di rumah. Sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik dirawat di RS," ucapnya.

Sekadar mengingatkan, setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, Arsyad diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965.

Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970.

Perjalanan kariernya sebagai hakim diawali menjadi Hakim PN Bantaeng (1970-1971), Hakim PN Makassar (1971-1981), Hakim PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim PN Surabaya (1988-1992).

Kemudian, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Setelah itu, dilanjutkan sebagai Hakim PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001).

Pada pertengahan Maret 2001, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004. Di tahun yang sama, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Pada 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

Pada 29 Mei 2008, Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA). Arsyad kemudian mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik sekitar awal 2011.

Posisi Arsyad digantikan Anwar Usman. Anwar tercatat menjadi Hakim Konstitusi sejak mengucapkan sumpah jabatan pada 6 April 2011.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1030 seconds (0.1#10.140)