Dalami Proyek Fiktif, KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:44 WIB
loading...
Dalami Proyek Fiktif,...
KPK memanggil General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dwi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya)

Selain Dwi, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan. Hendra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathir Rachman. (Baca juga infografis: Terlilit Utang, Waskita Karya Akan Jual 4 Ruas Tol Tahun Ini)

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka. Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Teranyar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2530 seconds (0.1#10.140)