Fraksi Nasdem Tak Persoalkan Niat Jokowi Terbitkan Perppu MD3

Kamis, 08 Maret 2018 - 15:27 WIB
Fraksi Nasdem Tak Persoalkan Niat Jokowi Terbitkan Perppu MD3
Fraksi Nasdem Tak Persoalkan Niat Jokowi Terbitkan Perppu MD3
A A A
JAKARTA - Niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak dipersoalkan Fraksi Partai Nasdem. Sebab, Nasdem menilai Presiden Jokowi berhak menerbitkan Perppu MD3 itu.

"Boleh. Enggak masalah," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Namun, dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu itu setelah UU MD3 yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 itu diundangkan. Dia juga berharap agar tidak semua pasal di UU MD3 itu dibatalkan melalui Perppu nantinya.

Salah satu pasal di UU MD3 yang dianggapnya perlu dibatalkan dalam Perppu nantinya mengenai penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD. "Menurut kami tidak perlu karena (Penambahan pimpinan parlemen, red) tidak ada hubungannya dengan perbaikan kinerja parlemen," kata Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Timur I ini.

Selain itu, Pasal 180 huruf a di UU MD3 juga dianggapnya perlu dibatalkan melalui Perppu nantinya. Adapun Pasal 180 huruf a di UU MD3 hasil revisi itu menyebutkan bahwa rancangan dan postur APBN di badan anggaran harus melalui konsultasi dengan pimpinan dewan. Sebelumnya, hanya perlu persetujuan fraksi.

"Jangan sampai nanti APBN mempunyai potensi tersandera," kata anggota Komisi XI DPR ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5087 seconds (0.1#10.140)