Ada Tukar Guling Jasa di Balik Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan ASN itu harus menyadari mempunyai hal pilih dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, ekspresi dna keberpihakannya hanya dilakukan dalam bilik suara.
(Baca: Data ASN Pelanggar Netralitas yang Tak Dijatuhi Sanksi Bakal Diblokir)
Netralitas ASN ini bisa dijaga dengan berbagai cara, seperti regulasi yang kuat serta memperkokoh integritas ASN dan calon. Yang tak kalah penting, peran partai politik untuk tidak mempolitisasi ASN.
Perludem mengapresiasi sikap terbuka dari pemerintah, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb). Tjahjo Kumolo selaku Menpanrb beberapa waktu lalu mengungkapkan ada 70 persen ASN yang tidak netral dalam pilkada dengan beragam pola.
“Isu-isu netralitas ASN seiring perjalanan reformasi birokrasi semakin mendapatkan tempat untuk dibicarakan terbuka. Pada masa awal, isu netralitas tidak terlalu terbuka. Ini terkait iklim demokrasi dan situasi daerah,” pungkasnya.
(Baca: Data ASN Pelanggar Netralitas yang Tak Dijatuhi Sanksi Bakal Diblokir)
Netralitas ASN ini bisa dijaga dengan berbagai cara, seperti regulasi yang kuat serta memperkokoh integritas ASN dan calon. Yang tak kalah penting, peran partai politik untuk tidak mempolitisasi ASN.
Perludem mengapresiasi sikap terbuka dari pemerintah, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb). Tjahjo Kumolo selaku Menpanrb beberapa waktu lalu mengungkapkan ada 70 persen ASN yang tidak netral dalam pilkada dengan beragam pola.
“Isu-isu netralitas ASN seiring perjalanan reformasi birokrasi semakin mendapatkan tempat untuk dibicarakan terbuka. Pada masa awal, isu netralitas tidak terlalu terbuka. Ini terkait iklim demokrasi dan situasi daerah,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :