Data ASN Pelanggar Netralitas yang Tak Dijatuhi Sanksi Bakal Diblokir

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:56 WIB
loading...
Data ASN Pelanggar Netralitas yang Tak Dijatuhi Sanksi Bakal Diblokir
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020 sedang disusun. Dalam SKB tersebut akan ada ketentuan-ketentuan baru dalam pengawasan netralitas

"SKB lima (K/L) yaitu KemenPANRB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pilkada serentak yang insya Allah akan ditandatangani dalam waktu dekat,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).

Salah satu hal yang diatur dalam SKB tersebut adalah kemungkinan pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang melanggar netralitas tapi tidak disanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Seperti diketahui, PPK di daerah adalah kepala daerah.

"Dalam SKB ini, berdasarkan dukungan BKN, maka bagi ASN yang melanggar dan tidak ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh PPK maka data administrasi kepegawaian yang bersangkutan diblokir di SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian). (Diblokir) sampai dengan ditindaklanjutinya rekomendasi KASN," ungkap Agus. ( ).

Tidak hanya ASN, kepala daerah pun terancam sanksi. Adapun sanksi itu diberikan oleh MenPANRB atau Mendagri . "Bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi akan diberikan sanksi oleh menpan dan/atau Mendagri sesuai delegasi presiden," tuturnya.

Agus mengatakan, simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang dikeluarkan KASN. Dia menilai sikap ini menunjukkan adanya konflik kepentingan PPK.

"Sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yg dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan sanksi penjatuhan netralitas dengan tindak lanjut PPK baru 189 atau 54,9%," pungkasnya.( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)