Mahfud MD Minta Penegak Hukum Usut Temuan PPATK soal Transaksi Aneh Dana Kampanye
Kamis, 21 Desember 2023 - 23:43 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut temuan PPATK tentang transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penegak hukum mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan temua PPATK wajib diteliti oleh instansi penegak hukum yang menerima laporan itu.
"Harus diteliti, karena apa, karena PPATK itu dibuat oleh undang-undang untuk menginvestigasi hal-hal yang seperti itu sebagai alat hukum kita sehingga itu harus diteliti," kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Kamis (21/12/2023).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu menjelaskan, laporan PPATK harus ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jika mendapat laporan. Pun demikian dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh," katanya.
Mahfud menambahkan, temuan PPATK yang menyatakan adanya transaksi aneh di rekening bendahara partai politik, tidak berarti tidak usah diteliti. Sebab, penegak hukum harus tetap mengikuti sumber dan arus transaksi aneh itu.
"Harus diteliti dulu, itu kan resminya ke bendahara parpol, lalu ke mana dan bagaimana, dan dari mana, kan itu penting. Kalau itu berkaitan dengan pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," ujar Mahfud.
"Harus diteliti, karena apa, karena PPATK itu dibuat oleh undang-undang untuk menginvestigasi hal-hal yang seperti itu sebagai alat hukum kita sehingga itu harus diteliti," kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Kamis (21/12/2023).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu menjelaskan, laporan PPATK harus ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jika mendapat laporan. Pun demikian dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih jauh," katanya.
Mahfud menambahkan, temuan PPATK yang menyatakan adanya transaksi aneh di rekening bendahara partai politik, tidak berarti tidak usah diteliti. Sebab, penegak hukum harus tetap mengikuti sumber dan arus transaksi aneh itu.
"Harus diteliti dulu, itu kan resminya ke bendahara parpol, lalu ke mana dan bagaimana, dan dari mana, kan itu penting. Kalau itu berkaitan dengan pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," ujar Mahfud.
Lihat Juga :